
KALTIMNEWS.CO, Sama halnya dengan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang lainnya, Anggota DPRD Kaltim dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Puji Hartadi ikut melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dihubungi melalui Whats App, Minggu (11/4/2021) Puji Hartadi mengaku gelaran Sosper diharapakan dapat memberikan edukasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang disebut terbitnya Perda tersebut dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Saya kira ini langkah yang maju untuk kedepannya. apa gunanya kita bikin perda kalau tidak kita sosialisasikan, ibarat barang yang kita produksikan tetapi tidak ada pemasarnnya,” ungkapnya.
Legislator dari Karang Paci tersebut mengungkapkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga masyarakat mengetahui kedudukanya dimata hukum.
“Perda ini dari inisiatif DPRD Kaltim, dan dalam pembuatan Perda ini juga melibatkan akademisi dan instansi terkait. Dengan adanya sosialisasi ini kita harapkan kedepan ketika masyarakat tersangkut masalah hukum bisa dapat bantuan hukum secara gratis,” paparnya.
Selain itu, Puji mengatakan dengan sosialisasi perda tersebut masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa didalam perda nomor 5 tahun 2019 terdapat bantuan hukum secara gratis yang disiapkan pemerintah ke warga Kaltim, sehinngga masyarakat tidak kebingungan tentang masalah bantuan hukum apabila diperlukan.
“Pandangan masyarakat selama ini, jika terkena kasus atau permasalahan hukum, mereka untuk menyewa pengacara membutuhkan biaya yang besar, dengan adanya Perda ini kita bisa meringankan dan membantu masyarakat dan LBH yang akan ditunjuk nanti gratis untuk masyarakat,” tutupnya.
Selain Puji turut hadir dalam kesempatan ini, Suwardi Sagama yang didaulat mernjadi narasumber. Dalam pemaparannya Suwardi menyebutkan bahwa nantinya jika Perda ini sudah berjalan maka penerima bantuan hukum yakni setiap orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dan setiap orang serta kelompok yang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang dialaminya.
“Untuk Perda ini kita masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) agar bisa terlaksana, dan setelah Pergubnya terbit kemudian masyarakat meminta ke LBH yang sudah terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, maka masyarakat yang tidak mampu mendapat bantuan hukum secara gratis,” jelasnya. (*)