KALTIMNEWS.CO, Sidang paripurna masa persidangan i tahun 2023 untuk pengesahan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dinyatakan lantaran jumlah anggota dewan sebagian besar tidak mengikuti gelaran tersebut.
Atas hal ini Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah memberikan penjelasan batalnya paripurna dewan yang harusnya terlaksana pada malam tersebut, ia menyatakan jika paripurna tersebut tidak bisa dilaksanakan akibat jumlah anggota dewan tidak memenuhi jumlah alias tidak kuorum.
“Sidang sempat diskors sebanyak dua kali, dengan durasi 15 menit pada setiap skors, yakni pada pukul 16.30 wita, kemudian setelah dilanjutkan dan belum juga mencapai kuorum. Sidang diskors kembali dan selanjutnya diskors lagi hingga pukul 17.25 wita, akan tetapi lagi-lagi sidang belum memenuhi kuorum,” jelas Helmi pada Rabu (15/2/2023).
Dikatakan Helmi Abdullah, bahwa pihaknya, telah menjalankan mekanisme tata tertib persidangan yang berlaku. Artinya semua tahapan sudah dilakukan. “Tapi namanya kita berpolitik, ini mungkin ada yang beda pendapat. Jadi tidak hadir,” terangnya.
Menurtnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021, Wakil Ketua DPRD Samarinda itu mengatakan bahwa pengesahan Perda RTRW Samarinda dibatasi oleh waktu.
“Dalam pasal 22 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa batas waktu yang diberikan kepada DPRD Kota Samarinda 2 bulan. Namun DPRD Samarinda tidak dapat memenuhi pengesahan sebelum batas waktu itu,” ucapnya.
Sebab itu, Helmi Abdullah menuturkan pembahasan Perda RTRW kota Samarinda akan ditangani oleh Pemkot Samarinda. Batas waktu maksimal yang diberikan oleh undang-undang sudah selesai dan tidak juga selesai, maka pembahasannya diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Walaupun batal disahkan, saya berharap RTRW tetap berjalan, karena RTRW ini sangat penting, apalagi Samarinda adalah penyanggah IKN, sehingga RTRW-nya harus jelas,” tutup Helmi. (*)