Skip to content

Sempat Buron Tiga Pelaku Pembunuhan di Loa Hui Dibekuk Polresta Samarinda

Satu Diantaranya Dihadiahkan Timah Panas oleh Petugas

Dipublikasikan: 30 Mar 2020, 17:17
ADVERTORIAL
Sempat Buron Tiga Pelaku Pembunuhan di Loa Hui Dibekuk Polresta Samarinda
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Assa saat mengelar jumpa pers di Makopolresta Samarinda terkait pengakapan 3 orang pelaku pembunuhan di wilayah Loa Hui Senin (30/3/2020) siang

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Setelah sebelumnya sempat buron tiga tersangka pelaku kasus Penganiayaan di Cafe Mawar Indah 3 Jl. Suka Damai THM Bukit Harapan Baru Loa Hui Rt. 42 Samarinda akhirnya berhasil dibekuk jajaran polresta Samarinda. Ketiga tersangka yakni masing-masing AS (33) warga Jl. KH. Mas Mansyur Gg. Dewi Rt. 27 Kel. Loa Bakung, Sungai Kunjang, MA Alias R (40) warga Jl Jakarta I Perum Daksa Blok B. 4 Rt. 21, Loa Bahu Sungai Kunjang, dan MU Alias D (30), warga Jl Jayakarta Rt. 48 Kel. Rawa Makmur Palaran, Samarinda.

Dalam keterangan Persnya, Kapolresta Samarinda, Kombespol Arief Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Assa mengatakan jika ketiga tersangak tersebut dibekuk di wilayah yang berbeda yakni di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Samarinda.

“Satu orang tersangka terpaksa kami haddiahkan timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya,” ujar Damus Asa saat mengelar jumpa pers di Makopolresta Samarinda Senin (30/3/2020) siang.    

Untuk diketahui kejadian ini bermula saat tersangka dan korban sedang asyik bernyanyi bersama di Cafe Mawar Indah 3 THM Loa Hui Samarinda, manun saat asyik bernyanyi korban dan tersangka kemudian cekcok ketersinggungan saat menyanyi bergantian. Senter isu korban sempat memukul meja yang membuat tersangka MU tidak terima.

Korban Kamaruddin (alm), dan Kaharuddin (luka parah) saat dirinya dihadang saat perjalanan pulang oleh para tersangka.

Atas kejadian ini para tersangka yang kini berada dibalik jeruji besi disangkakan dengan pasal Pasal 338, 340 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 dan Ke 3 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) Dan Ayat (4) KUHP Dengan Ancaman Hukuman Max 15 Tahun hingga 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (*)