KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol R. Sigit Satrio Utomo, S.E., merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 4 bungkus narkotika jenis Shabu seberat 14,59 Gram Brutto, di Mako Polresta Samarinda, Sabtu (01/02/2020) sekitar pukul 20.30 WITA.
Pengungkapan ini berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menerima laporan masyarakat bahwa pada salah satu kos-kosan di Jl. Kahoi, Kec. Sungai Kunjang kota Samarinda, dicurigai sering terjadi transaksi narkotika.
Meresponsnya, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Benar saja, saat penyelidikan, tim mendapatkan seorang laki-laki yang mencurigakan keluar dari sebuah kos-kosan dengan mengendarai motor,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol R. Sigit Satrio Utomo.
Saat dilakukan penangkapan & penggeledahan pada pria itu, ditemukan 1 buah tas yang berisi dompet yang didalamnya terdapat 4 bungkus Narkotika Jenis Shabu seberat 14,59 gram brutto. Tersangka yang berinisial AG berikut barang bukti, langsung diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka berinisial AG ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Tentang Narkotika", tutupnya. (adv)