KALTIMNEWS.CO, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammd Samsun, memimpin sidang paripurna ke-3 masa sidang I Tahun 2023, dalam persidangan tersebut pihak Dewan Karang paci membahas tiga agenda penting seperti diantaranya pengesahan revisi kagiatan dewan, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Selain Samsun nampak hadir dalam kesempatan kali ini yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Kaltim Didi Rusdiansyah Anandhani.
“Kalau untuk perda nomor 9 itu yang dirubah tentang OPD, jadi ada perubahan terkait dengan usulan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mesti ada badan riset disetiap provinsi, kemudian juga menyesuaikan dengan organisasi struktur daerah menyesuaikan dengan kebutuhan daerah juga,” jelas Samsun kepada awak media di gedung B kantor DPRD Kaltim, pada Senin (16/01/2023).
Menurutnya, komisi I DPRD Kaltim telah membahas perihal tersebut, juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), hearing dan sebagainya ke beberapa pihak, namun memang tahapannya belum final.
“Hanya saja belum di paripurna kan, atau belum final. Karena memang tahapannya, kita memang harus asesmen atau kita harus konsultasi dulu ke Kemendagri. Nah asistensi di Kemendagri itu yang belum selesai sampai hari ini, sehingga jawaban belum kita terima,” ungkap Samsun.
Setelah itu, lanjut dia, penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas 2 Buah Ranperda. Pertama, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, kemudian Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Karena kita anggap itu tidak relevan, jadi kita akan rubah perdanya,” ujar Bendahara DPD PDI Pejuangan Kaltim tersebut.
Sementara penyampaian laporan masa kerja Komisi I disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Samsun menyampaikan, memang perlu adanya perpanjangan masa kerja sebab tahapan untuk pengesahan belum terpenuhi.
“Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja,” tuturnya. (*)