Skip to content

STOP : Jangan Masuk Kaltim Sebelum Rapid Antigen 

Dipublikasikan: 21 Dec 2020, 14:00
STOP : Jangan Masuk Kaltim Sebelum Rapid Antigen 
Foto alat RapidTest Antigen / —www.kalitmnews.co, Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda -- Menekan angka penularan Covid19 di Kalimantan Timur, seluruh pendatang yang akan masuk Kalimantan Timur diwajibkan Rapid Antigen. 

Mulai 24 Desember 2020 hingga selesai masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 Pemprov Kalimantan Timur berencana menerapkan aturan wajib rapid antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR)

"Setelah kita diskusikan, Kalimantan Timur, juga dalam waktu dekat, akan keluarkan aturan wajib rapid antigen atau PCR, untuk mengantisipasi kenaikan kasus itu," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kaltim, Setyo B Basuki, Senin (21/12).

Basuki menerangkan, pihaknya khawatir pada masa libur tersebut banyak warga Kalimantan Timur yang berlibur ke Jawa dan Bali. Sementara daerah tersebut saat ini menjadi daerah dengan tingkat penularan tinggi. 

"Warga Kalimantan Timur juga keluar (berlibur) ke sana (Jawa dan Bali). Jadi, aturan yang nanti diterapkan lebih ke arah arus baliknya," ujarnya.

Rencananya wajib rapid akan dimulai 24 Desember 2020, sampai berikutnya setelah selesai arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2021. Saat ini surat resmi terkait kebijakan tersebut tengah ditinjau Gubernur Kaltim. Bila disahkan, maka aturan ini akan segera berlaku.