KALTIMNEWS.CO, Edaran terkait aturan pengeras suara di Masjid oleh Kementerian Agama Republik Indonesia menuai polemic serius disejumlah warga, sejumlah pihak mengaku jika peraturan tersebut tidak selaykanya dihadirkan di wilayah Indonesia yang selama ini telah mengantongi sikap toleransi beragama yang kuat.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Subandi misalanya, ikut angkat bicara jika edaran dari Kementrian Agama tersebut dirasa tidak pas untuk dihadirkan di tengah masyakarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Kalau bicara toleransi kan umat muslim di Indonesia ini sangat luar biasa. Jadi saya rasa ini tidak pas, aturan ini diterapkan,”ujarnya kepada media ini di ruang kerjanya pada Rabu (2/3/2022) siang.
Ia melanjutkan, jika alasan aturan tersebut keluar dikarenakan mengganggu maka hal itu sangatlah keliru kata dia.
“Selama ini penggunaan pengeras suara di setiap mesjid tidak pernah menimbulkan konflik di masyarakat dan selama ini kan tidak ada masalah. Jangan lagi kemudian kita umat muslim ini dianggap tidak punya nilai toleransi,” tuturnya.
Subandi menyayangkan sikap Kementrian Agama RI Indonesia yang terkesan tidak pernah berdialog dengan tokoh agama hingga masyarakat sebelum mengeluarkan surat edaran yang knii menjadi tranding topic warga.
“Harusnya dilakukan dialog dulu dengan para tokoh agama, hingga masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan. Kalau pemerintah berniat untuk membuka dialog dengan para tokoh agama, ulama hingga masyarakat maka saya yakin tidak akan seperti ini kejadiannya,”tuturnya
Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menggimbau sekaligus meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi surat edaran penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI tersebut.
“Saya berharap agar semua umat muslim khususnya di Kota Tepian tetap damai menyambut bulan puasa yang sebantar lagi akan kita laksanakan,” tutupnya. (*)