Skip to content

Suparno : Berantas Miras Hingga Distributor

Aturan Miras Tak Lagi efektif, Perlu Revisi

Dipublikasikan: 14 Dec 2019, 20:13
ADVERTORIAL
Suparno : Berantas Miras Hingga Distributor
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno -- www.kaltimnews.co / foto : dok kaltimnews.co

KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Masih tingginya jumlah pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) setiap tahunnya oleh  Pemkot Samarinda, menjadi tolok ukur bahwa, barang haram tersebut masih beredar kuas dalam jumlah banyak, utamanya bagi yang tak mempunyai izin.  

Terkini, agenda pemusnahan botol miras hasil tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, sebanyak 4 ribu botol Miras. Apalagi diketahui, miras menjadi salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas di kota Tepian.

Menanggapinya, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno menyebut bahwa penertiban harus dilakukan dengan lebih merata. Suparno mengingatkan agar jangan hanya toko-toko yang menjual yang ditertibkan, namun tingkatan distributor juga harus ditertibkan.

“Jangan hanya menertibkan di warung kelontong. kecil saja itu. Ayo berantas hingga ke distributornya,” jelas Suparno pada Kaltimnews.co.

Suparno juga menyoroti aturan yang mengatur larangan dan penjualan miras di Samarinda. Aturan itu dirasa tidak lagi efektif. Perlu direvisi. Faktanya, di Samarinda, masih banyak cafe yang menjual belikan miras dengan bebas meski tak berizin.

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan bahwa kedepannya, Komisi I DPRD Samarinda akan segera membahas aturan terkait peredaran Miras. Bahkan revisi Perda Samarinda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Dan Penjualan Minuman Beralkohol di Samarinda.

“Miras adalah salah satu penyebab tingginya tingkat kejahatan. Dampaknya negatifnya besar. Itulah yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya. (adv)