KALTIMNEWS.CO, Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melaksanakan uji coba Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di November mendatang. Ujicoba ini meliputi instansi pusat dan pemerintahan daerah dan selanjutnya implementasi EPSS akan dilaksanakan mulai 2023. Hal tersebut disebutkan Kasi Statistik SDA dan Infrastruktur, Untung Maryono di acara Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) serta pembentukan Tim Penilai Internal dan Sosialisasi Metadata yang digelar di Hotel Ibis Samarinda, Jalan Mulawarman, Kamis (17/11/2022).
"Untuk tahun depan baru penilaian, nanti akan dibentuk tim baik dari Badan Pusat Statistik dan tim internalnya dari Diskominfo. Jadi, diharapkan statistik sektoral nanti akan berjalan di pemerintahan," ujar Untung.
Kegiatan yang menghadirakan Kepala Bidang (Kabid) Statistik M. Adrie Dirga Sagita, Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) Gandi Wilyanto, Kasi Statistik Sosial Ika Wahyuni, Prakom ahli pertama serta tim dari BPS Kaltim. Tersebut digelar dengan tujuan mengukur capaian kemajuan statistik sektoral dan meningkatkan kualitas penyelenggaran Pelyanan public khususnya di bidang statistik.
“Tujuan dari penyelenggaran Sosialisasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) adalah mengukur capaian kemajuan statistik sektoral dan meningkatkan kualitas penyelenggaran pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata dia.
Diketahui Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik.
“Berkaitan dengan hal tersebut BPS memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturnya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, dari hasil pengukuran EPSS bermanfaat untuk memberikan informasi tentang kinerja penyelenggaraan statistik sektoral. Hal tersebut menjadi dasar pembinaan statistik sektoral khususnya penetapan prioritas dan target pembinaan.
“Tidak hanya itu, dengan EPSS nantinya diharapkan dapat meningkatkan pembangunan statistik, terwujudnya statistik berkualitas dari segi penyelenggaraan dan produk. Adapun Penilaian dalam kegiatan Ujicoba EPSS dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang dibentuk oleh masing-masing instansi dan Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS. Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interview dan Penilaian Visitasi,” tungkasnya. (*/Dinas Kominfo Kaltim)