Skip to content

Tak Dihadiri Semua TAPD, Rapat Sinkronisasi RAPBD 2020 Dihentikan

RAPBD Samarinda harus disahkan paling lambat 30 November 2019

Dipublikasikan: 30 Nov 2019, 04:36
ADVERTORIAL
Tak Dihadiri Semua TAPD, Rapat Sinkronisasi RAPBD 2020 Dihentikan
DPRD kota Samarinda mengembalikan RAPBD 2020 kepada pemerintah kota smd utk dilakukan revisi dan kemudian DPRD kota Samarinda memberikan tenggang waktu satu hari utk perbaikan . -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda -  Rapat sinkronisasi guna membahas Rancangan APBD (RAPD) Samarinda untuk tahun 2020 mendatang pada Kamis (28/11/2019) oleh DPRD Samarinda, terpaksa dihentikan. Pihak-pihak yang semestinya terlibat justru tak hadir. 

Padahal, agenda ini penting untuk melakukan sinkronisasikan APBD 2019 anatar DPRD Samarinda dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda.
DPRD Samarinda, sebenarnya mengundang khusus TAPD Samarinda untuk bertemu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda.

"Bukan pemangku kebijakan, yang hadir hanya stafnya. Pertanyaan kami, tentu tak bisa dijawab oleh mereka," ucap Ketua DPRD Samarinda, Siswadi.
Kondisi ini menurutnya disayangkan. Mengingat buku RAPBD baru sampai ketangannya kemarin Rabu (27/11/2019). Sementara RAPBD Samarinda harus disahkan paling lambat 30 November 2019 ini.

"DPRD Samarinda tentu berkeinginan semua proses bisa diselesaikan secepatnya. Tetapi kondisinya tak mendukung. RAPBD nya saja baru kami terima kemarin," tutupnya. (Adv)