Skip to content

Tangkal Covid-19, Personel Polresta Sapa Pengguna Jalan serta Bagi-bagi Falyer Imbauan

Kompol Erick Budi Santoso, Kami Bekerja Untuk Kalian, Kalian Semua Dirumah Untuk Indonesia

Dipublikasikan: 23 Mar 2020, 04:27
ADVERTORIAL
Tangkal Covid-19, Personel Polresta Sapa Pengguna Jalan serta Bagi-bagi Falyer Imbauan
Personel dari Satlantas Polresta Samarinda saat membagikan Falayer imbauan Kapolri tentang masalah Covid-19 -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sejumlah Aparat Kepolisian dari Polresta Samarinda, turun ke jalan meyapa pra pengguna jalan, Minggu (22/3/2020) siang. Kehadiran personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Keplosian Resort Samarinda ini dalam memberikan imbauan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) nomor/2/3 romawi/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covind- 19)

Dalam selebaran yang dibagikan tersebut terdapat 4 poin utama yang di sampaikan Jendral berbintang empat tersebut.

Keempat poin itu yakni, Satu bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dua bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema Lex esto) dengan maklumat

  1. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu satu pertemuan sosial budaya keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis dua kegiatan konser musik Pekan Raya festival pasar pasar malam pameran dan resepsi keluarga 3 kegiatan olahraga kesenian dan jasa hiburan 4 unjuk rasa pawai dan karena tak serta lima kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
  2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
  4. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat tiga bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada media ini, Kapolresta Samarinda, Komnbes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso, mengimbau agar masyarakat untuk mematuhi maklumat Kapolri tersebut, mengingat maklumat itu demi kebaikan Bersama guna menghindari penyebaran Virus Covid-19 di samarinda.

“Kami tentunya berharap kepada warga kota samarinda untuk mematuhi isi maklumat ini, apalagi dengan adanya imbauan pemerintah untuk tetap dirumah selama waktu yang ditentukan, karena ini untuk kebaikan barsama, biarkan, Kami bekerja untuk kalian, kalian semua dirumah untuk Indonesia,” Tutup Erick