
KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Aturan wajibnya melakukan tes swab mandiri bagi Bakal Pasangan Calon (BaPaslon) Pilwali Kota Samarinda sebelum tahap pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September esok ternyata menjadi persyaratan wajib oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.
Hal ini disebutkan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Samarinda Ikhsan Hasani kepada media ini, Kamis (3/9/2020) sore.
Menurtnya rancangan aturan pelaksanaan tes swab telah disahkan KPU RI, sejka Senin (31/8/2020) kamarin. “Imbauannya bersifat memaksa dan hari ini sudah disahkan,” ucapnya.
Dasar dibuatnya aturan pelaksanaan tes swab sebelum tahap pemeriksaan kesehatan bagi BaPaslon tersebut kata Ikhsan mengingat pertimbangan untuk antisipasi dini mengetahui kondisi BaPaslon apakah positif Covid 19 atau tidak.
“Diatur jadwal maksudnya agar cepat diketahui hasil tes swab. Jika sudah diketahui hasil pemeriksaan negatif maka baPaslon dapat melakukan tahap pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.
Dengan demikian, BaPaslon lanjut dia, adapat mengikuti agenda kegiatan yang telah dibuat oleh KPU Kota Samarinda.
“Biasanya hasil tes swab keluar setelah 12 jam pasca tes. Misalnya tes swab jam 8 pagi, hasilnya bisa diketahui jam 8 malam. Ini tentunya bisa menghambat, sehingga sering kali hasil tes diambil keesokan harinya. Ini yang kami khawatirkan, bisa mundur dari jadwal,” katanya.
Jika nantinya dari hasil swab ini nantinya terdapat BaPaslon yang dinyatakan positif, bukan berarti ia akan gugur, melainkan BaPaslon harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan memberikan surat keterangan tidak hadir kepada KPU Samarinda.
“Jika hasilnya positif, tetap bisa didaftarkan, ada surat keterangan bahwa dia tidak bisa ikut pendaftaran,” cetusnya. (*)