KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Sempat diwarnai aksi penolakan 7 fraksi sehari sebelumnya, Akhirnya DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Prosesnya menjadi agenda utama Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2019 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan DPRD Samarinda Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Sabtu (30/11/2019) malam tadi.
Selain Ketua DPRD Samarinda, Siswadi didampingi Wakil Ketua Subandi dan Wakil Ketua Alphad Syarif, yang memimpin jalannya paripurna, juga hadir mewakili Pemkot Samarinda, yakni Walikota Samarinda, Syaharie Jaang.
Dipastikan, APBD Kota Samarinda 2020 mencapai angka Rp3.024 triliun. Atau detilnya, Rp3.024.053.687.140,00,-. Total jumlah ini telah melalui revisi pasca terdapat selisih dengan jumlah besar senilai Rp702,336 miliar yang menjadi pokok persoalan. Selisih tersebut berasal dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD 2020 Samarinda. Pada data KUA-PPAS 2020, nilai anggarannya sebesar Rp2,32 triliun. Tetapi, di dokumen RAPBD 2020 naik menjadi Rp3,02 triliun.
Sebelum proses pengesahan, penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan DPRD kota Samarinda terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, banyak mengarah pada harapan agar pemkot lebih optimal dalam mengelola keuangan termasuk didalamnya membuka lebar celah pendapatan asli daerah (PAD).
“Seperti yang diketahui, APBD Kota Samarinda Tahun 2020 mencapai angka Rp3.024 dan telah disahkan. Kami di DPRD Samarinda tentu berharap dalam pelaksanaannya anggaran yang telah disahkan ini betul-betul dapat tersalurkan dengan tepat dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ucap ketua DPRD Samarinda Siswadi.
Diketahui, Pemkot Samarinda lewat Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda, dibuat harus lembur untuk merevisi RAPBD ini. mengingat, telah ditentukan Sabtu (30/11/2019) malam, menjadi batas waktu terakhir penyerahannya sebelum masuk pada proses menyetujui pengesahannya dalam Pandangan Akhir (PA) Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Sidang III. (Adv)