KaltimNews.Co, Kukar -- Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2021 direkomendaiskan Rp 3.179.673. Sama dengan Upah Minimum Kota Kukar yang ditetapkan tahun sebelunya. Saat ini Rekomendasi tersebut tengah dikirim ke Pemprov Kaltim, untuk mendapatkan persetujuan Gubernur.
"Dalam rangka untuk mempertimbangkan keamanan karyawan, sekaligus juga mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha maka dewan sepakat tidak menurunkan tapi menetapkan saja seperti tahun kemarin sesuai dengan edaran kementrian," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Syukur Eko Budi Santoso.
Menurut eko, rekomendasi tersebut sudah mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti dampak pandemi, kebutuhan hidup layak karyawan dan kondisi ekonomi dunia usaha. Jika dipaksakan naik, khawatirnya pengusaha di Kukar akan gulung tikar.
"Saat ini masih dalam proses untuk penanda tanganan Gubernur, penetapan UMKnya, namun kalau dari Kabupaten sudah Final, rekomendasinya sudah disampaikan dan itu tidak akan berubah," kata Eko.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi, sebesar Rp 2.981.378. Jauh lebih rendah dibanding rekomendasi UMK Kukar yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten.