KALTIMNEWS.CO, Setiap Warga Kalimantan Timur berhak mendapatkan perlindungan hokum yang sama, demikian yang disebutkan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Gedung Suzhioda Jalan Juanda, Kota Samarinda, Minggu (2/10/2022) kemarin.
Ditemui disela sela kesibukannya, Selasa (4/10/2022), Sapto Sapaan akrabnya mengatakan bahwa setiap warga Kaltim pada khususnya, wajib memahami atau minimal mengenal kedudukannya dalam hukum.
“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.
Dalam gelaran Sosper tersebut Sapto didampingi Narasumber bidang hukum Hefni Effendi, menurutnya Sosper yang digelarnya bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum. Sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.
“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” katanya.
Sementara itu, Hefni Effendi dalam kesempatannya mengatakan warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan Perda tersebut haruslah beridentitas Kaltim.
“Misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” kata Hefni Effendy.
Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum kata dia, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat.
“Diantaranya fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara,” tungkasnya. (*)