
KALTIMNEWS.CO, Penolakan terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 49 tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor terus bergulir di DPRD Kaltim.
Wakil komisi II DPRD Kaltim, Bagus Susetyo misalnya, mengatakan dengan terbutnya pergub 49 tahun 2020 itu otomatis membuat pembatasan bantuan keuangan (Bankeu) untuk setiap kabupaten kota yang hanya sebesar Rp 2,5 miliar
“Semestinya pergub itu tidak perlu dilakukan untuk saat ini, karena tidak ada pendiskusian sebelumnya di tingkat DPRD Kaltim. terlebih dengan adanya pergub ini otomatis membatasi dan bertentangan dengan Undang Undang diatasnya yang ditetapkan pemerintah baik permen, perpres terkait UU Otonomi Daerah dan Anggaran,” ujar Bagus sapaannya.
Disebutkan Bagus, dalam Undang Undang mengenai jasa kontruksi dibolehkan kegiatan dibawah Rp 200 juta dan tidak harus lelang, melainkan bisa dengan penunjukan langsung alias PL.
Dengan begitu, sikap fraksi Gerindra yakni dengan langkah mendorong pembahasan antara Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim dengan DPRD. Menurutnya sesama penyelenggara legislatif dan eksekutif adalah mitra dan tidak boleh saling menyandera kegiatan.
“Dengan adanya pergub itu, kabupaten atau kota tidak berani melakukan pelelangan, sementara hingga saat ini banyak kegiatan dibawah Rp 2,5 miliar. Mestinya pemerintah lebih bijak. Dibahas lebih dulu terutama komisi III di bidang pembangunan dan komisi II di ekonomi,” imbuhnya.
Kabupaten dan kota saat ini kata dia, sedang menunggu keputusan itu. Kalau ini dipaksakan maka akan diubah semua seperti nomenkelatur dan dokumennya, sehingga menurutnya bakal menyita waktu lagi.
“Kami berharap aturan lama dikembalikan saja. Kalau mau ditetapkan tahun depan, maka nanti jauh hari diberitahukan dahulu,” harapnya.
Ketua fraksi Gerindra Kaltim itu juga menegaskan ketidaksetujuannya karena tidak bijak mengusulkan pergub tersebut.
Hal itu lantaran kata dia lagi, saat ini sudah bulan juni, dikuatirkan ada sisa anggaran (silpa). Perlu waktu Pokja untuk meubah, ditambah lokasinya yang mesti detail.
“Berikan waktu. Lakukan yang ada dulu, jangan memaksakan,” terangnya.
Untuk selanjutnya, anggota fraksi Gerindra di banggar bakan mengarahkan sikap ini. Salah satunya beberapa waktu lalu telah bertemu dalam agenda rapat.
Pihaknya mengusulkan adanya rapat kerja antara TAPD dan melibatkan gubernur dan DPRD. Sekaligus juga Tapd se kaltim diikutkan supaya jelas soal kendala kalau pergub ini juga dipaksakan sehingga bisa segera dilakukan pelelangan.
Ditanya jika tak digubris pemprov, dirinya tak ingin berandai – andai. Pemprov Kaltim mestinya memperhatiakan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan karena lelang tidak disegerakan.
Hal itu disebutnya bakal berefek domino terhadap masyarakat. Ekonomi masyarakat tidak bergerak, dan sebagainya.
“Kalau ditahan kasian rakyat. Semisal Samarinda saja Bankeunya mencapai Rp 400 lebih dan daerah lain, semestinya kalau ada hal-hal yang silang pendapat lebih baik dimusyawarahkan dan tidak perlu berhadap hadapan di pengadilan. Negara kita ini demokrasi berlandaskan pancasila,” tutupnya. (*)