KALTIMNEWS.CO, Tim Pansus Raperda (Pantitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur sudah mulai bekerja. Tim yang dipimpin oleh Baharuddin Demu itu rencananya akan segera melakukan diskusi dengan Badan Otorita IKN untuk mengetahui sejumlah batas RTRW yang semula masuk dalam ranah Kaltim.
“Badan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) sedang melakukan uji publik mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena itu, menjadi hal penting bagi tim Pansus Raperda Revisi RTRW Kaltim untuk mensinkronisasinya,” ujar Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demu kepada Kaltimnews.co, Kamis (6/10/2022).
Menurut politisi dari PAN ini, sepengetahuannya untuk RDTR tidak semua para pihak ikut membahasnya.
“Hanya sebatas pemerintahan di kabupaten dan kota sekitar kawasan IKN. Dikuatirkan hal tersebut akan kelak berbenturan dengan stakeholder lain seperti pelaku usaha, masyarakat dan lainnya, oleh karena itu dalam rapat ini kami melibatkan sejumlah pihak seperti kalangan LSM dan akademisi. Juga pelaku usaha perkebunan dan pertambangan, mereka tidak tau soal RDTR untuk IKN ini,” ucapnya.
Sebelumnya diceritakan Baharuddin Demmu bahwa perlu ada keselarasan RTRW Kalim dengan RDTR Ibu Kota Nusantara. Sebab situasinya sudah berubah sejak pemerintah pusat menetapkan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dia mencontohkan kawasan Teluk Balikpapan yang dalam RTRW Kaltim masuk sebagai kawasan konservasi.
“Tapi sekarang karena berada di titik ring 1 kawasan IKN, sudah dilakukan pembangunan. Sementara belum ada perubahan RTRW, sehingga dalam hal administrasi negara bisa dianggap melanggar. Kita ingin tahu apakah itu masuk dalam undang-undang IKN dan undang-undang itu menggugurkan RTRW,” tutup Demmu. (*)