KALTIMNEWS.CO, Sejumlah upaya dilakukan oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024 mendatang. Seperti salah satunya menggelar rapat kerja dengan pola focus group discussion (FGD).
Kegiatan yang digelar selama 2 hari dari 5 hingga 6 Oktober 2022 tersebut menghadirkan peserta dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait RTRW. Juga akademisi, LSM, pelaku usaha bidang industrim pertambangan, kehutanan, perkebunan, perumahan dan lainnya.
Ditemui disela sela kegiatan, Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, Kepada Kaltimnews.co, Kamis (5/10/2022), mengatakan sejumlah masukan muncul dari para pihak.
“Terutama untuk sinkronisasi isu-isu apakah perlu diupdate, dikurangi atau ditambah, seperti misalnya soal wilayah pertambangan yang tidak disebut luasannya. Permintaan peserta, agar dimunculkan saja dalam struktur ruang. Sebab kalau tidak muncul, nanti sembarang saja nambangnya,” kata
Kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) kata dia dianggap masih menjadi persoalan pihaknya, pasalnya hingga saat ini batas RTRW IKN tersebut masih belum memiliki kejelasan
“Untuk itu, Pansus RTRW bakal mengundang pihak Badan Otorita untuk membahasnya,” sebutnya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, tahun 2016 dalam RTRW wilayah Teluk Balikpapan itu kawasan konservasi dan sekarang bersinggungan langsung dengan kawasan IKN sedang dilakukan pembangunan.
“Apakah itu masuk dalam undang-undang IKN dan undang-undang itu menggugurkan RTRW. Ini contohnya,” ucap Baharuddin Demmu.
Menurutnya, masih banyak yang perlu disinkronkan dengan adanya IKN. Seperti mengatur daerah-daerah penyangga di sekitarnya. (*)