Skip to content

Cegah Lost Potential PAD, Ananda Emira Moeis Gelar Sosialisasi Perda Pajak

Ananda Emira Moeis: Pajak Ini Dari Rakyat Untuk Rakyat

Dipublikasikan: 06 Mar 2021, 20:00
ADVERTORIAL
Cegah Lost Potential PAD, Ananda Emira Moeis Gelar Sosialisasi Perda Pajak
Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis Saat menggeal Sosialisasi Perda tentang pajak di Kelurahan Sidodadi RT. 10 Samarinda, Jumat (5/3/2021) malam. / Foto: Arief Kaseng

Banner-DPRD-Kaltim

KALTIMNEWS.CO, Kemampuan fiskal daerah merupakan salah satu komonen penting dan mendasar dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). demikian yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Saat menggelar kegiatan penyebarluasan dan sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim di kelurahan Sidodadi RT. 10 Samarinda, Jumat (5/3/2021) malam.

Menurut Ananda, dilihat dari struktur Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi Pemrov Kaltim saat ini.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim ini, mengatakan kejadian tahun sebelumnya tidak ingin kembali dirasakan pihaknya. sebut saja misalnya Penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2014 silam, sempat mengalami penurunan target.

“Itu berlaku hingga 2016 kemarin, penurunannya lumayan signifikan dari target (15%), hal ini disebabkan lantaran kebanyakan warga Kaltim saat itu melakukan pembelian kendaraan bermotor di luar pulau, lantaran pengenaan tarif BBNKB I sebesar 10 hingga 12 persen, selanjutnya melakukan BBN II di Kaltim, yang berimbas pada pembagian BBNKB II hanya sebesar 1 persen,” jelas Ananda.      

Adapun dua tahun belakangan kata Ananda, sektor PAD dari pajak sudah membaik, malah melebihi dari terget yang ada.

"Trend nya terus menigkat, seperti misalnya, realisasi pajak daerah di 2018 kemarin, Kaltim menargetkan total dari pajak dari Sektor PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok, itu sebesar Rp 4.020.200.000.000 dan teralisasi sebesar Rp 4.716.694,876.324,08 artinya terjadi penigkatan sbesar 117,32 persen dari taget, Begitupun di 2019, awalnya Kaltim menargetkan total dari pajak dari sejumlah sector tersebut, sebesar Rp 4.682.000.000.000,- dan yang terealisasi sebesar 4.984.520.517.158,50, (menigkat 106 %) dari target,” jelasnya.

“Kontribusi dari Pajak Daerah ini sebesar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD,” sambungnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, bahwa sosialisasi perda yang digelarnya itu sangat penting lantaran perda No. 1 Tahun 2019 tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011 yang selama ini telah berjalan selama kurun waktu 6 tahun lamanya.

"Selama ini masyarakat belum tahu sejumlah Perda yang sudah disahkan dan berjalan, yang ujungnya malah masyarakat yang disalahkan lantaran menyalahi aturan perda padahal disisi lain masyarakat tidak mengetahui kapan terbitnya Perda tersebut," ucapnya.

lebih jauh dirinya mengapresiasi warga Kaltim yang lama ini terus memberikan kontribusi dalam sektor pajak tersebut

"Pajak ini dari Rakyat untuk Rakyat, oleh karenanya saya sangat mengapresisi dengan kesadaran warga Kaltim yang hingga kini tetap sadar dan taat dama melaksanakan pembayaran pajak, mengingat hasil pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur yang kerap dikeluhkan atau bahkan dibutuhkan warga," tutur Nanda.    

Selain Anada Emira Moeis, turut hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber yakni, Praktisi Hukum Roy Hendrayanto, bersama dengan pegiat sosial Ronal Stephen.

Dalam pemaparannya Roy mengatakan, sejumlah isi Perda No.1 Tahun 2019 tersebut menyangkut masalah Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB), Pajak Air Permukaan(PAP), serta Pajak Rokok.

"Ini adalah bagian edukasi dari Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis untuk memberikan pemahaman Perda yang sudah diketok kepada masyarakat," jelas Dosen Universitas Tujuh Belas Agustus Samarinda tersebut.

Kesadaran masyarakat akan pajak menjadi salah satu elemen yang sangat penting kata Roy, mengingat hasil dari pajak tersebut nantinya akan dikembalikan peda warga dalam betuk ataupun wujud pembangunan segala bidang.

“Pola Fikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak juga merupakan salah satu masalah yang sering terjadi, banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan masalah ini, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat oleh stakeholder terkait," tutur Roy. (*)