KALTIMNEWS.CO, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan agar segera mencabut tiga Peraturan Daerah oleh pemerintah lantaran ketiga produk tersebut sudah dianggap tidak senafas, bahkan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Salah satu aturan yang diusulkan cabut adalah Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, kepada media ini, Jumat (7/10/2022).
Menurutnya perda yang kini dibutuhkan Kaltim adalah peraturan mengenai air permukaan. Di menuturkan bahwa kehadiran perda yuang baru tersebut bisa dengan Perda sendiri atau dengan merevisi Perda yang sudah ada tentang Pajak Daerah.
“Kalau air permukaan ini, harusnya diatur di Perda pajak kita juga. Di situ kita bisa dapatkan pemasukan. Ini yang menjadi catatan kita, mestinya harus ada income ke Kaltim,” kata Sigit.
Menurutnya hadirnya aturan mengenai air permukaan tanah, yang bisa menjadi objek pajak baru bagi daerah, selain itu dirinya juga menyinggung kondisi lingkungan dan pergerakan pembangunan di Kaltim yang sarat oleh eksploitasi sumber daya alam (SDA). Dampak terbesar dari eksploitasi SDA adalah terjadinya kerusakan air tanah.
“Itu catatan khusus kami di DPRD. Kita berada dalam lingkup eksploitasi pengelolaan sumber daya alam yang begitu besar. Dampaknya juga menjadi sangat besar, diantaranya dalam pengelolaan air,” ucapnya.
Dia menuturkan bahawa beberapa provinsi lain sudah mengelurakan Perda tentang Air Permukaan Tanah.
“Diantaranya di provinsi Papua Barat. Dalam penjelasan di Perda itu, yang dimaksud dengan air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah tidak termasuk air laut, baik berada di laut maupun di darat serta air yang terdapat pada lubang bekas tambang, danau buatan, waduk yang airnya sudah diubah dari air laut menjadi air tawar,” jelas Sigit. (*)