
KALTIMNEWS.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-4 acara yang digelar di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim tersebut membahas sejumlah agenda seperti diantaranya penyusunan peraturan daerah (Perda).
Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Muhammad Samsun, dihadiri oleh M. Jauhar Efendi selaku perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim dan sejumlah Anggota DPRD Kaltim.
"Dalam rapat ini kami dari pemerintah provinsi Kalimantan timur menyampaikan tentang pembentukan peraturan daerah, Perda barang milik daerah, dan penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi dan informasi," M. Jauhar Efendi kepada awak media usai rapat paripurna.
Dari tiga usulan program yang disampaikan oleh pihak Pemprov Kaltim, namun ada satu usulan yang ditarik kembali karena aturan-aturan yang harus disesuaikan dan disusun ulang.
"Perkara rancangan peraturan daerah hanya dua yang dipakai dengan alasan yang satu diantaranya yakni raperda teknologi informasi dikembalikan untuk disempurnakan terlebih dahulu. Dalam hal tersebut belum dibahas bersama DPRD, oleh karena itu dimungkinkannya mekanisme untuk ditarik kemudian diusulkan kembali pada masa yang akan datang," bebernya.
Sementara itu Muhammad Samsun, kepada media ini semua rancangan Perda semestinya harus lengkap sebelum masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas.
“Semua harus lengkap. Bukan hanya materi saja yang update namun sesuai kebutuhan masyarakat mestinya secara administratif juga harus dilengkapi dengan naskah akademik (Nasmik) dalam penyusunan dasar-dasar Perda itu,” ujar Politisi PDI Perjungan tersebut.
Lebih jauh Samsun mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah yang sudah disahkan akan di sosialisasikan dalam waktu dekat kepada masyarakat Kaltim.
"Sosialisasi peraturan daerah akan dilaksanakan pekan ini yaitu ditanggal 5 hingga 7 Maret medatang di seluruh kabupaten/Kota di Kaltim dan kesiapan untuk sosialisasi Perda ini kami sudah siap 100 persen, intinya berdoa saja," tutupnya. (*)