Skip to content

DPRD Kaltim Minta Pertambangan Ilegal di Wilayah ini Ditertibkan

Dipublikasikan: 01 Jan 1970, 00:00
ADVERTORIAL
DPRD Kaltim Minta Pertambangan Ilegal di Wilayah ini Ditertibkan
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Agiel Suwarno (istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Pertambangan secara masih kini marak terjadi di wilayahn Kutai Timur (Kutim), Sejumlah Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pun menyoroti aktivitas pertambangan tersebut.

“Selain mengeruk tanpa izin pemerintah para penambang illegal ini pun mulai mengeruk kawasan konservasi hutan lindung diwilayah tersebut,” ujar Anggota DPRD Provinsi Kaltim Agiel Suwarno, kepada Kaltimnews.co, Kamis (6/10/2022) siang.

Agiel Suwarno menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan di Desa Danau Redan dan Desa Suka Rahmat, Kelurahan Kanaan Kecamatan Teluk Pandan, Kota Bontang.

“Kami sudah melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM dan PTSP Kaltim, ternyata memang belum ada izin termasuk pada galian c di kawasan tersebut. Artinya ilegal,” tegas Agiel.

Dirinya membeberkan hasil sidak lapangan beberapa waktu lalu. Dari hasil tersebut Agiel menuturkan bahwa wilayah tersebut sejatinya harus segera ditertibkan.

“Sebab jika terus dibiarkan akan berdampak pada kehancuran hutan lindung. Saya cek di lokasi, sudah ada penggalian mereka, kalau berapa lamanya sudah berbulan-bulan, tapi ini saya lagi minta ke Dinas Kehutanan segera turunkan tim untuk aksi tindak lanjut,” tandasnya.

Terkait dengan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi diwilayah tersebut, Agiel mengaku belum mengetahuinya secara pasti, karena dikelola oleh perorangan yang diduga galian itu didorong ke satu tempat dan ada pembelinya.

“Pada dasarnya, kalau pertambangan tidak ada izin maka daerah yang diambil galiannya tidak mendapat retribusi (PAD). Sangat disayangkan, bahwa wilayah menjadi bolong namun tidak memberikan keuntungan pada daerah yang justru masyarakat terkena dampak,” tungkasnya. (*)