KALTIMNEWS.CO, Sepajang 2022 terdapat setidaknya 11 Rancangan peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan untuk dibahas dalam 3 masa siding DPRD Kaltim. Demikian yang di utarakan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub kepada media ini, Selasa (11/10/2022)
“Pada masa sidang I berhasil menyelesaikan 3 Raperda menjadi Perda, diantaranya; Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim Tahun 2022-2037 dan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan,” ujar Rusman.
Sedangkan pada masa sidang II, terdapat 5 Raperda disiapkan.
“Dari lima tiga diantaranya masih dalam tahap pembahasan seperti Raperda Pelayanan Kepemudaan, Raperda Kesenian Daerah Provinsi Kaltim dan Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, sedangkan dua lainnya telah dilakukan pencabutan,” sebutnya.
Rusman menjelaskan pada masa sidang III terdapat 2 Raperda, keduanya merupakan usulan dari Pemprov Kaltim seperti Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042. (*)