KALTIMNEWS.CO - Komisi IV DPRD Samarinda tancap gas menyusun Raperda penanggulangan HIV dan TB sebagai payung hukum yang lebih komprehensif di tingkat daerah. Upaya ini dilakukan dengan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk kolaborasi dengan Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI).
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk menjawab persoalan riil di lapangan.
“Kami mengumpulkan berbagai masukan untuk memperkuat substansi Perda. Poin krusial yang sedang dimatangkan mencakup mekanisme pendanaan serta penguatan sosialisasi pencegahan HIV dan TB,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memastikan intervensi pemerintah daerah berjalan lebih terarah dan terukur. Tanpa dukungan kebijakan yang kuat, upaya penanggulangan dinilai tidak akan maksimal.
Harminsyah juga mengungkapkan bahwa draf Raperda ini sebenarnya telah diusulkan sejak 2023, namun sempat terhenti dalam proses pembahasan. Pada periode saat ini, DPRD memastikan pembahasan kembali dilanjutkan dan masuk dalam prioritas program daerah.
“Ini bukan lagi wacana. Kita kawal agar bisa segera disahkan, karena kebutuhan di lapangan sudah sangat mendesak,” tegasnya.
Dorongan terhadap pembentukan Perda ini juga datang dari berbagai daerah pemilihan (dapil), seiring meningkatnya kasus HIV dan TB yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan percepatan ini, DPRD berharap Raperda HIV–TB dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif, tidak hanya dalam penanganan, tetapi juga pencegahan berbasis edukasi dan partisipasi publik. (*/adv/rif/kaltimnews.co)