KaltimNews.Co, Samarinda -- DPRD Kota Samarinda mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke II Tahun 2020.
Empat Raperda tersebut adalah
1) Raperda tentang Pengarusautamaan Gender dalam Pembangunan daerah,
2) Raperda tentang rencana induk pengembang pariwisata daerah Kota Samarinda Tahun 2019-2025,
3) aperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda.
4) Raperda tentang perusahaan dan penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Diharapkan dengan pengesahan 4 Raperda ini, akan meningkatkan kualitas, objek dan daya tarik wisata di Kota Samarinda.
Disamping memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang efektif dan efesien dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mewakili seluruh anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Samarinda. Harap segera meninjak lanjuti proses Raperda yang telah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” ujar Subandi.
Rapat Paripurna ini diikuti Walikota Samarinda Syaharie Jaang melalui video conference aplikasi Zoom mengikuti protokol kesehatan menjaga jarak, serta social distancing. Hadir pula Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin dan beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda (Forkompinda), Asisten I, Asisten II, Asisten III Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat se-Kota Samarinda, juga undangan terkait lainnya.