KaltimNews.Co, Samarinda -- DPRD Kota Samarinda menyayangkan minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Samarinda. Data Pemkot Samarinda mencatat baru 5 persen dari 717,4 kilometer luas wilayah kota. Padahal menurut Undang Undang Linkungan Hidup setiap wilayan administrasi wajib menyiapkan 30 persen RTH.
“Ini bukan persoalan baru, seharusnya pemerintah bisa memenuhi itu,” terang Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (1/12/2020) petang.
Ketentuan mengenai syarat RTH di Samarinda tertuang dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034. Berbagai ide telah dikemukakan namun tak begitu berjalan mulus.