Skip to content

DPRD Sebut Sejumlah Perusda di Kaltim Sudah Tidak Relevan

Komisi II DPRD Kaltim Mendesak Perubahan Regulasi Dilakukan Secepat Mungkin

Dipublikasikan: 19 Jan 2021, 14:14
DPRD Sebut Sejumlah Perusda di Kaltim Sudah Tidak Relevan
Suasana rapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Kaltim, rapat yang di gelar di gedung Dewan Karang paci tersebut membahas terkait masalah sejumlah Perusda yang dinilai sudah tidak relevan / Foto: Sukirman kaltimnews.co

KALTIMNEWS.CO, Kondisi Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Kalimantan Timur (Kaltim) kini mendapatkan sorotan tajam dari Komisi II DPRD Kaltim selain proses rekrutmen jajaran direksi, Komisi II pun ikut menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Perusda telah usang alias tidak relevan lagi.

Anggota Komisi II, Sutomo Jabir mengatakan dengan tegas bahwa seharusnya disetiap tahapan proses seleksi perekrutmen direksi harus lebih terbuka sehingga Komisi II dapat memonitor sehingga meminimalisir terjadinya praktek nepotisme di tubuh perusda.

"Kita menganggap bahwa proses rekrutmen, proses seleksi Direksi maupun dewan komisaris merupakan pintu yang sangat baik untuk membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, maka kita berharap semua tahapan yang ada bisa kita monitor dari komisi II. Toh kalau ada keterbatasan tidak bisa ikut terlibat langsung tetapi harus ada keterbukaan setiap tahapan disana," tegas politisi PKB tersebut, Senin (18/1/2021).

Senanda dengan hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menilai bahwa untuk saat ini, dasar hukum pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah tidak relevan lagi.

"Harus ditinjau kembali, sudah tidak relevan,"ucapnya.

Menurutnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kedepan harus didorong supaya bisa berkontribusi lebih terhadap daerah.

Selama ini kata politisi PDI Perjuangan tersebut, dasar hukum pembentukan BUMD hanya untuk menampung regulasi yang diturunkan dari pemerintah pusat.

Sebut saja, Perusahaan daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) misalnya, dibentuk hanya untuk menerima saham seri B dari usaha yang operasi di Kaltim. Sama halnya dengan Perusda lainnya seperti Silva Kaltim Sejahtera (SKS) yang selama ini hanya menerima deviden terkait perkayuan yang ada di Kaltim.

“Demikian juga dengan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) awalnya karena adanya airvan pesawat. Semua kami nilai sama tidak relevan ditengah keadaan seperti sekarang ini, mengingat BUMD harus betul-betul mencari pendapatan untuk daerah, bukan hanya menerima saja," terang Veridiana Huraq Wang.

Dengan alasan tersebut, Komisi II DPRD Kaltim mendesak secapatnya adanya perubahan regulasi.

“Kami akan desak Pemprov Kaltim agar membuat regulasi perubahan atas sejumlah perusda tersebut,” tuturnya. (*)