
KALTIMNEWS.CO Seperti dengan aggota DPRD Kaltim lainnya, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun juga ikut turun kelapangan menggelar Sosialiasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah didepan para konsituwennya itu Samasun sapaan akrabnya menyebutkan bahwa tidak ada alasan bagi warga untuk tidak taat pajak.
Samsun mengelar kegiatan ini di wilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) Minggu (7/3/2021), dan melibatkan sejumlah elemen masyarakat mulai dari Camat hingga tokoh pemuda daerah setempat.
"dalam acara tersebut dihadiri sejumlah pihak seperti; Camat Samboja, Lurah, unsur Badan Pembangunan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Kelompok masyarakat serta pemuda," ucap Samsun saat kepada kaltimnews.co, Senin (8/3/2021) siang.
Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kaltim ini mengatakan, Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut dinilai sangat penting karena pemerintah saat hingga sekarang ini fokus dalam menggali pendapatan daerah demi kepentingan pembangunan Kaltim.
"Pajak mesti kita maksimalkan, awasi dan pajak untuk pembangunan daerah, untuk kegiatan ini kali perdana namun akan terus berkelanjutan, karena banyak sekali sejumlah produk perda yang akan disosialisasikan berikutnya," urainya.
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim itu pun berharap dengan kegiatan sosialisasi Perda yang digelarnya itu diharapkan akan lebih memberikan pemahaman lebih kepada msyarakat akan hak dan kewajibannya.
"Kita berharap terutama dengan adanya Perda Pajak maka tidak ada alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap perpajakan karena Perdanya sudah disampaikan," tutupnya. (*)