KALTIMNEWS.CO – Evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai masih perlu dibenahi. Salah satunya berkaitan dengan perpindahan domisili serta ketidaklengkapan data alamat pada kartu keluarga yang memengaruhi akurasi sistem seleksi jalur domisili.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, mengatakan perpindahan domisili menjelang pelaksanaan SPMB memang menjadi salah satu perhatian dalam rapat evaluasi bersama Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Menurutnya, perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan melarang masyarakat mengubah alamat selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
"Ini sebenarnya trik yang dilegalkan. Karena secara aturan orang bebas pindah domisili selama syarat administrasinya terpenuhi. Tapi kadang yang dirugikan justru warga yang memang sudah lama tinggal di situ," kata Harminsyah.
Selain perpindahan domisili, DPRD juga menemukan masih banyak kartu keluarga yang belum mencantumkan alamat secara lengkap. Kondisi tersebut menyebabkan sistem pemetaan lokasi kesulitan menentukan titik koordinat secara akurat.
"Kalau alamat di kartu keluarga tidak lengkap, sistem kesulitan membaca titik lokasi. Padahal selisih beberapa meter saja bisa memengaruhi peringkat pada jalur domisili," jelasnya.
Harminsyah menilai pembaruan data administrasi kependudukan menjadi salah satu langkah penting agar sistem seleksi berbasis domisili dapat berjalan lebih akurat dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan tidak hanya berakhir pada identifikasi persoalan, tetapi juga menghasilkan penyempurnaan sistem sehingga pelaksanaan SPMB di tahun-tahun mendatang berlangsung lebih transparan, adil, dan minim polemik.
Menurutnya, DPRD akan terus mengawal perbaikan tata kelola penerimaan murid baru agar masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih baik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem yang diterapkan pemerintah. (*/adv/rif/kaltimnews.co)