
KALTIMNEWS.CO, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin angkat bicara terkait insiden penabrakan tiang jembatan Dondang di kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) selasa (2/3/2021) malam. Akibatnya, badan jalan jembatan mengalami keretakan.
Ia menegaskan semestinya kejadian tersebut tidak terjadi karena kondisi jembatan masih dalam perbaikan akibat penabrakan beberapa bulan yang lalu.
"Kasus pertama saja belum selesai pun dilakukan perbaikan kami nilai terlalu mendesak atau terburu-buru tanpa ada audit investigasi yang mendalam," urai Syafruddin saat ditemui dilantai 1 gedung D. Rabu (3/3/2021).
Pasca insiden penabrakan pertama yang terjadi pada 15 November 2020 lalu, harusnya ada hasil evaluasi dan hasil audit dari lembaga independen namun faktanya pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) langsung menetapkan biaya ganti rugi perbaikan tanpa berkoordinasi dengan DPRD Kaltim.
"Dalam hal ini Komisi III ditinggal, tidak diajak diskusi soal mekanisme ganti rugi perbaikan jembatan Dondang," sesal Syafruddin.
Ketua Fraksi PKB tersebut secara tegas mengatakan dengan berkaca pada insiden yang kembali terulang pihaknya mendorong pemerintah agar memberikan sanksi sehingga ada efek jera, salah satunya dengan mencabut ijin dari perusahaan pemilik kapal tongkang.
"Khusus penabrakan yang kedua ini, saya kira tidak ada alasan lagi untuk kita lepas, dan kita beri kelonggaran seperti yang kemarin. Supaya ada kehati-hatian yang ektra, karena setelah saya pelajari terlihat jelas belum ada ketegasan dari pemerintah provinsi untuk memberi sanksi, saya kira sanksinya jelas yakni cabut ijinnya," pungkasnya. (*)