
KALTIMNEWS.CO, Adanya tambang yang diduga illegal serta menggunakan jalan negara dalam melakukan kativitas tambangnya menjadi sorotan tersendiri bagi Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin.
Hal ini disampaikan Muhammad Udin saat usai melaksanakan rapat di Gedung D Lantai 3 DPRD Provinsi Kaltim. Senin (5/4/2021).
Menurutnya awal mula terkuaknya perihal tersebut saat adanya aktivitas houling batu bara di wilayah Jl poros Samarinda Bontang sebelum Marangkayu Minggu (28/3/2021) lalu, atas hal ini jalur penghubung dengan ibu kota Kaltim tersebut mengalami kemacetan yang cukup Panjang.
“Kami mendapat informasi ada sekitar empat sampai lima dump truk pengangkut batu bara houlingnya menggunakan jalur negara yang semestinya tidak boleh,” ujar Udin.
Ia katakan ada beberapa dump truk yang tidak sanggup menanjak (naik) sehingga hasil tambang batu bara tersebut ditumpahkan ke pinggir jalan umum.
Dari kejadian ini, Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti dua permasalahan yang pertama terkait penggunaan jalur negara yang tidak dibenarkan karena telah melanggar hukum, yang kedua terkait illegal maupun tidaknya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Kalau legal berarti mereka mempunyai houling khusus, tapi kalau ini tambang ilegal berarti dia tidak mempunyai jalur houling sehingga menggunakan jalan negara,” ujarnya.
Akibat dari pertambangan ini tentu berdampak bagi lingkungan, oleh karena itu Komisi I dan Komisi III serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kabupaten bersama provinsi akan melakukan operasi gabungan terhadap pembuangan hasil tambang yang terjadi di Marangkayu.
“Pembuangannya di Marangkayu tapi lokasi pentingnya kita harus melakukan operasi gabungan,” jelasnya.
Operasi gabungan ini bertujuan agar aktivitas tambang batu bara tidak berdampak pada rusaknya lingkungan, karena banyak bencana alam maupun musibah yang terjadi diduga akibat karena aktivitas pertambangan ilegal maupun legal.
“Kalau mau nambang silahkan tetapi secara legal artinya tambang yang memiliki izin dan melalui prosedur yang benar,” tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh jajaran kepolisian dan Komisi III, “Bahwa ini bukan kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat,” tandasnya. (*)