Skip to content

Komisi II Sayangkan, Hutan Seluas 649,761 Ha, Dijaga 1 Orang Polisi Hutan

Dipublikasikan: 16 Mar 2021, 23:58
ADVERTORIAL
Komisi II Sayangkan, Hutan Seluas 649,761 Ha, Dijaga 1 Orang Polisi Hutan
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat menggelar kunjungan kerjanya di Kantor UPTD KPHL Batu Rook dan UPTD KPHL Batu Ayau, Melak, Kutai Barat, Selasa (16/3/2021).

Banner-DPRD-Kaltim

KALTIMNEWS.CO, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu, mengungkap banyaknya keluhan atas minimnya sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kaltim bergerak cepat dengan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) milik Dishut Kaltim.

Ini dimaksudkan untuk menggali informasi terkait berbagai keluhan dan kendala yang dihadapi. Komisi II kemudian menyambangi Kantor UPTD KPHL Batu Rook dan UPTD KPHL Batu Ayau, Melak, Kutai Barat, Selasa (16/3/2021).

Kepada media ini, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan, perlu untuk mengetahui apa saja kendala dalam melaksanakan program kerja dari KPHL, serta bagaimana penggalian potensi perekonomian.

Menurutnya, cakupan wilayah kerja dari kedua KPHL tersebut cukup luas ditambah kondisi geografis yang sulit dijangkau perlu mendapatkan perhatian khusus, agar tujuan dari dibentuknya KPHL bisa tercapai dengan baik.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari Dishut Kaltim, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi belum bisa direalisasikan, kondisi ini berakibat pada penggajian sehingga tidak sedikit karyawan yang dirumahkan,” ungkap Veridiana Huraq Wang.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan Kaltim ini mengatakan, persoalan tersebut dinilai sangat serius, oleh sebab itu diperlukan perhatian serius pemerintah. Mengingat beban kerja serta tanggung jawab yang berat dan besar, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Personel di lapangan kurang, terlebih banyak yang sudah pensiun. Kami dari Komisi II akan mendorong Pemerintah Provinsi untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mendahului APBD. Ini merupakan solusi cepat dan sesuai dengan aturan hukum,” tambahnya.

Kepala UPTD KPHL Batu Rook, Haris Puji mengatakan, KPHL yang dipimpinnya baru terbentuk tahun 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 39 Tahun 2019 dengan tujuan terwujudnya pengelolaan hutan lestari, yang berkelanjutan dan berperspektif perubahan iklim.

Adapun kendala yang dihadapi, DBH DR yang belum mengalir sehingga terpaksa Tenaga Teknis Kehutanan yang berjumlah sembilan orang dirumahkan, karena tidak bisa membayar gaji mereka.

Lebih lanjut ia mengatakan kendala lainnya, dari total luasan yang ditangani 649,761 hektare terbagi hutan lindung 444,972 hektare, hutan produksi terbatas 189,164 hektare, dan hutan produksi tetap 15,625 hektare, hanya memiliki 1 orang Polisi hutan.

Selain itu, Kepala UPTD KPHL Batu Ayau, Gazali Rahman menyampaikan, luas wilayah kerjanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Tahun 2017 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kaltim dan Kaltara sampai dengan Tahun 2016, seluas 200.895 hektare.

Adapun cakupan wilayah administrasi pemerintahan yaitu Kecamatan Long Bagun seluas 39.912 hektare, Kecamatan Long Pahangai seluas 107.845 hektare, Kecamatan Long Apari seluas 53.136 hektare.

Untuk luasan wilayah kelola berdasarkan berfungsi kawasan hutan dan pembagian blok pada UPTD KPHL Batu Ayau, terdiri dari hutan lindung 63.837 hektare, hutan produksi terbatas 77.884 hektare, dan hutan produksi tetap 59.172 hektare.

“Kami meminta adanya peningkatan sarana dan prasarana baik yang berkaitan dengan teknis maupun administrasi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan terlaksananya program kerja secara maksimal.” pungkasnya.(*)