Skip to content

Lahan Pertanian Terancam, Kelompok Tani Ini Mengadu Ke DPRD Kaltim   

Dipublikasikan: 11 Mar 2021, 18:42
ADVERTORIAL
Lahan Pertanian Terancam, Kelompok Tani Ini Mengadu Ke DPRD Kaltim   
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang / Foto: Heriman kaltimnews.co

Banner-DPRD-Kaltim

KALTIMNEWS.CO, Komisi II DPRD Kaltim menerima kunjungan dari kelompok tani Kelurahan Pendingin Kecamatan Sanga-sanga,Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam kunjungan tersebut, para kelompok tani ini menyampaikan sejumlah persoalan yang dialaminya selama ini.

"Para kelompok tani ini mengeluh karena selama ini ada pihak dari perusahaan yang masuk kembali melakukan aktivitas dilahan Garapan sawah mereka, padahal selama ini lahan milik petani tersebut telah mengantongi sertivikat," ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang kepada kaltimnews.co, melalui peasan Whats App, Kamis (11/3/2021)

Terkait luas lahan, Anggota DPRD Kaltim dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyebutkan kelompok petani yang menggarap tanah yang statusnya lahan milik pemerintah dengan luasan lahan sebesar 492 Ha.

"Lahan yang mereka garap berstatus milik pemerintah, jadi mereka tidak tau siapa-siapa yang punya lahan itu jadi mereka garap dengan dalih karena melihat lahan itu terdiam begitu seperti terlantar," sebutnya.

Dalam catatannya dirinya menjelaskan bahwa lahan yang digarap oleh kelompok tani tersebut sebelumnya telah dikerjasamakan pemerintah dengan pihak ketiga yakni PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) dan anakan dari PT sumalindo yakni PT Nityasa Prima.

Pada kesempatan tersebut pihak kelompok tani meminta kepada pihak perusahaan, meminta izin untuk tetap melakukan kegiatan pertani dan meminta tali asih dari perusahaan.

"Jadi ini keputusan rapat kita karena baru mendengar dari pihak masyarakat minggu depan kita akan agendakan memanggil dari pihak perusahaan yang bersangkutan," terangnya.