Skip to content

Pekerja Jangan Mau di PHK Begitu Saja

Dipublikasikan: 01 Jan 1970, 00:00
ADVERTORIAL
Pekerja Jangan Mau di PHK Begitu Saja
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (Foto: Arief Kaseng/kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Para pekerja yang ingin mengadukan masalah PHK, bisa mengajukan surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Samarinda. Di sana nanti akan ditindaklanjuti. Dinas terkait akan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk penyelesaian masalah tersebut, demikian yang disebutkan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti kepada Kaltimnews.co, Kamis (24/3/2022) siang.

Menurutnya Komisi IV DPRD Samarinda sering menerima laporan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari para pekerja. Ditambah lagi perusahaan tidak memberikan hak-hak para pekerja tersebut.

“Banyak pekerja di Samarinda belum mengetahui tata cara pelaporan masalah tenaga kerja, hal ini yang digunakan para perusahaan ‘nakal’ dengan sengaja meminta para pekerja menandatangani uang pesangon yang besarannya jauh dari aturan,” ujarnya.

Tentunya kata dia, ketidak tahuan para pekerja terkait aturan dapat membuntungkan pekerja itu sendiri.

“Ya, mau tidak mau, para pekerja menerimanya. Sebab, kalau masalahnya buntu di Disnaker, maka prosesnya bisa ke PHI. Dan prosesnya itu biasanya lama sekali. Bahkan bisa bertahun-tahun. Belum lagi kalau perusaan itu failed. Nanti ada proses lagi, yang membenarkan kalau perusahaan tersebut benar-benar failed. Nah, kalau sudah begitu, akhirnya para pekerja tersebut terpaksa menerima pesangon dibawah aturan,” jelas dia. (*)