
KALTIMNEWS.CO, Pemberlakuan Kalimantan Timur (Kaltim) Steril yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada Jumat (5/2/2021) kemarin, menuai pro dan kontra. Pasalnya kebijakan Gubernur ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaannya, diketahui Gubernur mengeluarkan surat edaran bernomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim yang didalamnya menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 hari yakni sabtu dan minggu.
“Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu, terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi poin empat dalam surat instruksi tersebut.
Selain itu setiap kabupaten dan kota juga diminta menyemprot disinfektan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian secara berkala pada waktu tersebut.selain itu Gubernur Kaltim juga meminta posko satuan tugas (satgas) Covid-19 dari tingkat RT, desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten dan kota kembali diaktifkan.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kaltim, Nindya Listiyono mengaku menyambut baik keputusan Gubernur Isran tersebut, menurutnya Pemprov Kaltim memiliki cara tersendiri dalam menekan tingkat penyebaran Virus Covid-19.
"Secara peribadi saya mendukung secara penuh apapun keputusan dari Gubernur terkait upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, dengan diberlakukannya kaltim setril ini tentunya diharapkan angka kasus Covid-19 di kaltim dapat segera menurun.
Selama pembatasan aktivitas diluar rumah, masyarakat kata dia, dapat mengalihkan pekerjaannya melalui Work From Home (WFH) “Masyarakat dirumah saja bukan berarti tidak bisa beraktivitas karena aktivitas itu banyak dan bisa dilakukan secara WFH,” sebut dia.
Lain halnya dengan Syafruddin, Anggota DPRD Kaltim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kebijakan Gubernur Kaltim dalam memberlakukan Kaltim steril tersebut terkesan pincang, dan gegabah lantaran tidak melihat kondisi dan situasi masyarakat bawah. Dalam artian sebut dia, kebijakan Kaltim Steril tak memperhitungkan kewajiban pemerintah menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat, serta perdagangan, distribusi bahan pokok dari kota ke pedalaman dan perbatasan.
"Surat edaran Gubernur ini terbilang gegabah bahkan terkesan dipaksakan lantaran sebelumnya menurut saya tidak melalui kajian maupun analisa yang panjang, sehingga kesannya mendadak dan tidak sedikit membuat kepanikan warga, kita semua mengetahui pada jumat kemarin, terjadi panic buying oleh warga lantaran surat edaran tersebut dikeluarkan sehari sebelum pelaksanaan,"ujar Udin sapaan akrabnya kepada kaltimnews.co, Minggu (7/2/2021) sore.
Dirinya mencontohkan, masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kecil yaitu kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pasti akan merasakan dampak terkait kebijakan ini, mengingat kata dia, penghasilan mereka merupakan golongan penghasilan harian.
“Buruh, kuli dan pedagang sayur di pasar, pasti mengeluh, mereka tidak bisa berjualan sehingga mereka kesulitan untuk menutupi kebutuhan hidupnya, lantaran selama ini mereka hanya mengandalkan pendapatan harian, berbeda dengan masyarakat yang berpendapatan bulanan itu saya rasa tidak ada masalah. Inilah yang saya sebut gegabah, lantaran kebijakan Kaltim Steril ini diterapkan mendadak dan tanpa penjelasan yang komprehensif, yang terkadi malahan masyarakat berkerumun di pasar-pasar dan toko-toko memborong sembako,” sebut Udin.
Untuk mencukupi keberlangsungan hidup sehari-hari warga kelas bawah layaknya buruh maupun UMKM yang berpendapatan harian akan kebingungan mencari nafkah.
"Kita berharap pemerintah Kembali mengkaji ulang kebijakan ini, bahkan kalau perlu kebijakan ini di cabut agar warga bisa kembali mencari nafkah,"terangnya.
Pemerintah lanjut dia, mestinya harus memperkuat, mempertegas himbauan keras bahwa masyarakat itu harus patuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan, mengunakan masker, istrahat yang cukup dan tentu saja mengkonsumsi vitamin serta olahraga, “Hal tersebut akan jauh lebih baik ketimbang membatasi mereka dengan aktivitasnya mencari rezeky, lain halnya jika mereka mendapatkan bantuan selama dua hari terserbut, itu tentu berbeda namun ini kan tidak, mereka hanya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah,” tutup Ketua DPW PKB Kaltim tersebut. (*)