Skip to content

Temui Komisi II, Biro Hukum Pemprov Kaltim Minta Waktu

Dipublikasikan: 02 Mar 2021, 19:26
ADVERTORIAL
Temui Komisi II, Biro Hukum Pemprov Kaltim Minta Waktu
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir / Foto: Istimewa

Banner-DPRD-Kaltim

KALTIMNEWS.CO, Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas Komisi II digedung D Lantai tiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Senin (1/3/2021) kemarin.

“Sejumlah Raperda yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yakni, Perubahan badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, seperti PT. Melati Bakti Satya (MBS) dan PT. Bara Kaltim Sejahtera (BKS),” ujar Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir kepada media ini Selasa (2/3/2021).

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tereebut mengatakan jika selam ini pihaknya meminta ada perubahan regulasi terkait aturan peraturan daerah kita yang sudah tidak sesuai dan dievaluasi.

"Ini terkait dengan badan hukum MBS dan BKS untuk naik status menjadi perseroda kita belum menyetujui untuk dinaikan statusnya karena kita mau benahi dulu pasal-pasalnya," sebutnya

Dikatakan Sutomo Jabir, dalam pertemuan yang digelar pihaknya biro hukum pemprov Kaltim meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan biro ekonomi dan asisten II guna menyampaikan permintaan terhadap evaluasi pasal-pasal yang disebutkan DPRD Kaltim

“Karena ada beberapa poin-poin yang kita minta untuk dimasukan dan Biro hukum Pemrov Kaltim belum bisa mengambil keputusan pada saat tersebut, kemungkinan dalam waktu satu pekan kedepan mereka akan memberikan jawaban kepada Komisi II, apakah bisa diakomodir atau tidak," imbuhnya.

"Kita akan memperketat Peraturan Daerah (Perda) nya agar Perusahaan Daerah (Perusda) semakin terarah supaya tidak ada lagi hal- hal yang tidak kita inginkan,"sambungnya. (*)