Skip to content

Tingkatkan Ketaatan Warga Terhadap Perda, Safuad Gelar Sosper Pajak di Sangata

Dipublikasikan: 09 Mar 2021, 09:00
ADVERTORIAL
Tingkatkan Ketaatan Warga Terhadap Perda, Safuad Gelar Sosper Pajak di Sangata
Anggota DPRD Kaltim dari Partai PDI Perjuangan, Safuad Saat mekasanakan Gelaran Sosper di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta, beberapa waktu lalu / Foto: Istimewa

Banner-DPRD-Kaltim

KALTIMNEWS.CO, Salah satu tugas legislatif yakni mensosialisasikan peraturan daerah (perda). Yang telah di sahkan Bersama dengan pemerintah Daerah, dengah sosialisasi tersebut diharapkan  penyebarluasan perda yang diterbitkan dapat dipahami oleh masyarakat secara menyeluruh, selain itu masyarakat mengetahui segala peraturan yang berlaku di wilayah, sehingga mampu menciptakan kehidupan yang terlindungi hukum, demikian yang disebutkan, Anggota DPRD Kaltim Safuad kepada media ini Selasa (9/3/2021) pagi.

Safuad mengaku jika dirinya telah melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta, beberapa waktu lalu.

Menurut Safuad, tidak semua masyarakat mampu mendapatkan informasi yang cukup terkait perda yang telah dibentuk legislatif. Selain faktor terbatasnya akses informasi, juga dikarenakan minimnya sosialisasi yang dilakukan pasca sebuah regulasi ditetapkan.

“Sebuah peraturan itu dapat berjalan dengan maksimal jika diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Maka itu, sudah tugas kami selaku anggota legislatif menyebarluaskan perda yang telah dibentuk,” sebut Safuad.

Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa Perda merupakan suatu produk hukum yang mempunyai fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk menjalankan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Perda merupakan penampung dan penyalur aspirasi masyarakat daerah. Oleh karena itu, dalam hal ini Pemkot memberikan pemahaman dan penjelasan tentang masing-masing substansi materi,” ucapnya.

Sosialisasi Perda yang mengatur tentang pajak, kata dia, diadakan untuk memberikan pemahaman lebih, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di Kutai Timur sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. “Saya berharap para peserta yang hadir saat ini dapat menyampaikan dan meneruskan kepada segenap warga dilingkungannya, terkait Perda tentang pajak ini,” sebut Politikus PDI Perjuangan ini.

Lebih jauh dirinya menyebutkan jika sosialisasi ini sekaligus merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketaatan hukum dan ketaan pajak bagi masyarakat Kaltim, khususnya di Kutai Timur (Kutim).

“Perda yang ada ini berfungsi sebagai aturan baku dalam menjalankan roda pemerintahan. Maka dari itu dibutuhkan sinergitas yang baik antar pemerintah dan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Kegiatan sosper ini sindiri, lanjut Safuad mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Banyak dari masyarakat yang hadir akhirnya mengetahui dan memahami bagaimana pajak dan pemanfaatannya.

“Selain tujuannya untuk mengenalkan salah satu perda yang telah dibentuk, kita juga bisa menjelaskan subtansi dan manfaat dari isi perda itu sendiri,” bebernya

“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat dapat memahami dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, serta semakin taat dalam membayar pajak. Karena pajak sebagai tolak ukur pembangunan di Kaltim. Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin baik pula tingkat pembangunan di daerah,” pungkas Safuad. (*)