KALTIMNEWS.CO, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Paser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 berjumlah 75, hal tersebut terungkap dari hasil rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Paser di Hotel Kyriad Hotel Sadurengas, Jumat (20/09/2024) malam.
Gelaran yang dihadiri Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid tersebut mengungkapkan data bahwa dari 75 TPS di Bumi Daya Taka itu tersebar di 10 Kecamatan yang meliputi Kecamatan Batu Sopang (42 TPS), Kecamatan Tanjung Harapan (18), Kecamatan Paser Belengkong (54), Kecamatan Tanah Grogot (114), Kecamatan Kuaro (47), Kecamatan Long Ikis (75), Kecamatan Muara Komam (28), Kecamatan Long Kali (52) TPS, Kecamatan Batu Engau (39), dan Kecamatan Muara Samu (16).
“Dari jumlah TPS tersebut terdapat 5 TPS Lokasi Khusus (Loksus) dan berada di 2 kecamatan yakni Kecamatan Tanah Grogot, dan Kecamatan Batu Engau,” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan TPS Loksus tidak selamanya berbentuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Ini penting kami sampaikan agar masyarakat mengetahui devinisi arti loksus itu sebenarnya, Jadi Loksus itu bisa dibentuk oleh Lapas, Lembaga Pendidikan, Lembaga Sosial, Lokasi Bencana, Daerah Konflik, dan Lokasi lainnya dengan kreteria terdapat pemilih ppada hari pemungutan suara yang tidak dapat menggunakan hak pilinya sesuai dengan domisili eKTP Elektroniknya, selain itu pemilih tersebut terkonsentrasi dalam suatu tempat, kemudian selanjutnya jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit jumlah TPS,” terang Qoyyim. (*)