Skip to content

Unsur Pimpinan Dewan Kaltim Kompak Tolak Pergub No 49 Tahun 2020

Dipublikasikan: 14 Jun 2021, 18:00
ADVERTORIAL
Unsur Pimpinan Dewan Kaltim Kompak Tolak Pergub No 49 Tahun 2020
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji (Foto: Arief Kaseng /kaltimnews.co)

banner-DPRD-Kaltim-2021-baru

KALTIMNEWS.CO, Selain sejumlah anggota Dewan Karang paci, sejumlah unsur pimpinan di DPRD Kaltim kompok persoalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, mengatakan sejumlah pasal yang memberatkan dalam pergub tersebut seperti Pasal 5 ayat 4, yang memuat aturan mengenai nominal pemberian dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, maupun bantuan keuangan, yang harus minimal besarannya diangka Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

“Pergub Nomor 49/2020 tersebut kini dianggap sangat mengganggu bagi masyarakat, yang ingin mendapatkan pembangunan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) tingkat Kabupaten/Kota maupun dari dana aspirasi anggota DPRD Kaltim. Dikarenakan usulan masyarakat, rata-rata selalu di bawah dari batas minimal nominal tersebut,” ujarnya.

Seno menyebutkan, jika pihaknya keberatan terhadap nominal tersebut. Menurutnya, usulan yang langsung diperoleh dari aspirasi masyarakat tidak bisa dibatasi dengan nilai minimal bantuan sebesar Rp 2,5 Miliar.

“Kalau dari legislatif ini memang keberatan, karena yang namanya Pokir anggota dewan itu menerima aspirasi dari masyarakat,” ungkap Seno Senin (14/6/2021).

“Terkait masyarakat itu kan tidak bisa dibatasi, ada yang Rp50 Juta, Rp100 Juta, ada yang Rp2 Milyar. Nah ini kan tergantung keperluan dari masyarakat Desa itu,” sambungnya.

Sedangkan dengan akibat dana Pokir yang dibatasi dengan nominal minimal Rp2,5 Milyar, menurut Seno Pemprov Kaltim seperti sedang melakukan pembatasan anggaran. Alhasil, secara tegas ia menyampaikan agar Pergub tersebut dapat segera dicabut.

“Kita tidak bisa memberikan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Ini yang kita sampaikan. Mohon bisa untuk difasilitasi kembali agar Pergub tersebut bisa dicabut, sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di masyarakat,” tegasnya.

Dengan dicabutnya Pergub tersebut, masyarakat bisa mendapatkan bantuan atau stimulus dari anggota dewan dengan baik tanpa dibatasi oleh nominal tertentu.

“Sehingga gang-gang bisa dicor dengan baik, kemudian perekonomian masyarakat dengan bantuan ini bisa berjalan juga,” harapnya.

Disampaikannya lebih lanjut, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat bersama Gubernur Kaltim mengenai Pergub Nomor 49/2020 tersebut. Sehingga besar harapannya, agar Gubernur Kaltim dapat menerima masukan dari anggota DPRD Kaltim.

“Karena masyarakat Desa tidak akan bisa lagi kalau gangnya nilai Rp200 Juta dicor senilai Rp2,5 Milyar. Itu yang kita sampaikan ke Pak Gubernur. Mudah-mudahan dia bisa menerima pemikiran kami.” tandasnya. (*)