Skip to content

Usut Nyawa Warga Yang Melayang Akibat Tambang, Jahidin Akan Gandeng Jatam

Dipublikasikan: 08 Mar 2021, 13:37
ADVERTORIAL
Usut Nyawa Warga Yang Melayang Akibat Tambang, Jahidin Akan Gandeng Jatam
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Persoalan tambang yang berujung pada pemanggilan Komisi I ke Badan Kehormatan (BK) Dewan terus disoal oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, selain menyoroti masalah ganti rugi lahan yang dinilai melanggar hukum Jahidin juga menyebutkan jika pemerintah hingga saat ini jangan lalai dengan melawan lupa atas kasus 40 nyawa yang meniggal di lubang ex tambang.

Dalam sebuah wawancara politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengaku akan mengusut tuntas persoalan yang mengakibatkan puluhan nyawa yang melayang akibat persoalan tambang tersebut.

“Banyak sudah nyawa yang hilang dari kasus tambang ini, oleh karenanya kita jnagan sampai berdiam diri dan membiarkan hal tersebut terualang lagi dikemudian hari,” ujar Jahidin kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

Dikatan Jahidin, dalam mengungkapkan fakta tersebut dirinya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, selain itu dirinya juga berencana akan menggandeng Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim untuk mengungkap fakta terkait masalah hilangnya nyawa di lubang tambang tersebut.

“Ini harus diungkap, terkait siapa dibelakang pihak tambang tersebut tidak membuat kami gentar, apalagi sejumlah ancaman yang sempat kami terima saat Komisi I melakukan sidak dan berujung penolakan bahkan pengusiran oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP) beberapa waktu yang lalu,” sebut Jahidin.

“Harus diketahui kami tidak takut dengan ancaman yang mereka sebut jika dibelakang mereka terdapat tokoh yang berpengaruh, itu kami tidak takut dan gentar, karena ini berkaitan dengan keselamatan dan nyawa warga Kaltim,” terang Jahidin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya kasus ini bermula saat Komisi I DPRD Kaltim menggelar sidang Dadakan (Sidak) lantaran sebelumnya mendapatkan keluhan dari warga yang merasa dirugikan akibat lahan tanam tumbuh warga yang rusak akibat aktivitas PT IBP, dalam Sidak tersebut Komisi I DPRD Kaltim mendapatkan penolakan oleh pihak IBP.

Jahidin mengaku sempat geram saat mendapatkan penolakan dari salah seorang wanita dari PT IBP yang saat itu dengan tegas mengatakan tidak membolehkan pihaknya menggelar sidak di tempat tersebut.

“Yang membut saya sempat meradang saat itu terdapat seorang wanita yang dating menghampiri kami dan mengatakan dengan tegas tidak boleh melaksanakan sidak di lingkungan PT tersebut,” terang Jahidin.

Dirinya pun menyebutkan jika PT IBP hingga sekarang ini, berupaya menutupi sejumlah pelanggaran hukum lantaran alias kejahatan, akibat tambang.

“PT IBP ini, murni melakukan kejahatan, dia (PT IBP) jelas telah melanggar pasal 406 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Ini jelas sudah jelas PT IBP telah melakukan kejahatan, dan harus diketahui masalh ini harus segera dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

“Ini bukan delik aduan yah, ini murni kejahatan yang dilakukan, karena harus dibedakan antara delik aduan dan tindak kejahatan, kalau delik aduan harus disertai dengan tuntutan, sementara tindak kejahatan itu berbeda,” tungkas Jahidin. (*)