
KALTIMNEWS.CO, Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan tersebut digelar di Desa Jempari, Kecamatan Long Ikis, Paser. Dalam kesempatan tersebut, Yenni Eviliana menjelaskan kegiatan Sosper merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD Kaltim agar Perda yang disahkan bisa diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.
"Kegiatan Sosper ini merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD Kaltim dan kegiatan ini berdasarkan dapil masing-masing," ungkap Yenni saat dikonfirmasi via whats App, Minggu (7/3/2021).
Selain itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga membeberkan jenis pajak daerah yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2019, salah satunya pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
"Kita sedang bahu-membahu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nah salah satu diantaranya yakni dari sektoril pajak," bebernya.
Lebih jauh, Ia mengajak semua elemen masyarakat agar sadar dan taat tentang pentingnya membayar pajak karena menyangkut keberlangsungan pembangunan Kaltim.
"Salah satu sumber untuk menopang pembangunan Kaltim adalah pajak. Oleh karena itu penting bagi kita semua agar sadar dan taat untuk membayar pajak," pungkasnya. (*)