KaltimNews.Co, Samarinda -- Komisi II DPRD Kaltim tengah melakukan konsultasi akhir ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan ini merupakan fase akhir dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menjelaskan 3 Raperda retribusi tersebut telah dibahas di tingkat pansus. Sebelum diparipurnakan, DPRD ingin mendapatkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Upaya konsultasi ini juga bertujuan, mencegah terjadinya penolakan dari Kemendagri. Menurut peraturan perundang undangan, setiap Perda yang telah disahkan wajib dikirim ke pemerintah pusat untuk di tinjau. Perda yang tidak sejalan dengan Undang Undang harus ditolak dan dikembalikan ke daerah.
“Konsultasi akhir komisi II ke Kemendagri tentang 3 Raperda Retribusi yaitu Perda Retribusi Jasa Umum, Retribusi jasa usaha dan Retribusi perizinan tertentu pada kesempatan ini juga diserahkan 3 Raperda yang sudah selesai dibahas antara Pemprov dan DPRD Kaltim,” ucapnya, Kamis (3/12/2020).
Dengan berakhirnya pembahasa Reperda tersebut pihaknya berharap dapat meningkatkan pendapatan di Provinsi Kaltim.
“Mudahan saja secepatnya kita dapat hasil evaluasi dari Kemendagri ya supaya kita segera sah kan menjadi Perda. Dengan demikian ada pijakan hukum untuk melakukan pemungutan pajak terutama untuk obyek pajak baru yang belum diatur pada perda sebelumnya,” harap politisi PKB tersebut.
Sementara perwakilan dari Kemendagri, Ruslan berjanji dalam waktu secepatnya akan mengirimkan hasil evaluasi akhir ke Kaltim.