Skip to content

50 Kendaraan Diamankan Dishub Samarinda di depan Cofee Toffee

Siap berikan Sanksi Tegas Berupa Derek Kendaraan

Dipublikasikan: 17 May 2019, 12:12
50 Kendaraan Diamankan Dishub Samarinda di depan Cofee Toffee
Petugas Dari Dishub Samarinda saat melakukan aksi penertiban di depan Café coffe Toffe Jl Juanda Samarinda, Jumat (17/5/2019) Malam. -- Foto www.kaltimnews.co /Dishub Samarinda

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Wajah Juru Parkir di Depan Coffe Toffe, Jl Juanda Samarinda Nampak pucat saat pihak Dinas Perhubungan Samarinda mendatangi lokasi itu, kedatangan pihak Dishub Samarinda dalam menertibkkan lokasi yang selama ini disebut merupakan biang kemacetan lantaran banyaknya kendaraan yang parkir bebas yang memakan badan jalan.

Dalam aksi penertiban ini, Dishub Samarinda mengamankan sedikitnya 50 kendaraan, ke lima puluh  kendaraan ini merupakan kendaraan roda dua dan roda empat. Demikian yang disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Ismasnyah Kepada kaltimnews.co, Jumat (17/5/2019) malam.

Dikatakan Ismansyah, kehadiran pihaknya dilokasi tersebut merupakan buntut kekesalannya terhadap sikap pengusaha Café yang mengunakan badan jalan sebagai lahan parkir di kolasi tersebut. “Hari ini kami buktikan bahwa kami tidak asal bicara, melainkan dengan tindakan nyata,” jelas orang nomor satu di lingkup Dishub Samarinda itu.

Menurut Ismasnyah, Lokasi tersebut merupakan kawasan tertib lalulintas, meskipun kata dia saat malam di wilayah ini masih diberikan toleransi oleh pemerintah dalam hal penggunaan parkir pinggir jalan. “Nah penggunaan parkir pinggir jalan ini, jangan disalah artikan, semua harus mengikuti aturan sebab dalam Undang-Undang (UU) terdapat lokasi yang tidak bisa dijadikan kawasan parkir, seperti 50 Meter dari persimpangan, Itu tidak diperbolehkan dan aturannnya jelas dalam UU No 2 Tahun 2009,” Terangnya.

Terkait tindakan bagi pemilik kendaraan, dalam operasi tersebut disebutkan masih dalam tahap tindakan persuasive, berupa teguran dan peringatan bagi pemilik kendaraan. "Malam ini kami hanya berikan tindakan teguran, dan peringatan kepada para pemilik kendaraan, dan hal serupa juga kami bertikan kepada pemilik Café di lokasi itu,” bebernya.

Ismansyah menegaskan, jika pihaknya mulai malam ini akan terus memantau lokasi tersebut “Mulai malam ini dan malam seterusnya wilayah itu akan kami pantau terus. Kalau masih “bandel” mau tidak mau kami akan memberikan sanksi tegas berupa derek untuk kendaraan roda empat, sementara untuk kendaraan roda dua kami akan langsung kami angkut. Termasuk pengusaha Café di lokasi itu akan kami beri sanksi,” Cetusnya.

“Kami tidak mempersoalkan siapapun yang mau membuat usaha di Kota Samarinda yang penting ikut Aturan” Tambanhya.  

Terkait Jukir Liar dilokasi itu

Dishub Samarinda menyebut jika keberadaan petugas Parkir atau Juru Parkir (Jukir) Dilokasi itu bukanlah dari pihaknya melainkan petugas parkir liar. “Itu bukan petugas dari pihak Dishub, Jukir itu nanti kami akan tindak lantaran tidak memiliki izin,itu bisa disebut pungli dan tindakan hukumnya nya jelas paparnya.

Untuk diketahu dalam menerbitkan izin parkir, Dishub harus memerhatikan beberapa aspek penting seperti  seperti; Aspek kesesuaian dari satuan ruang parkir, Aspek lalulintas dan Aspek estetika kota. Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraph 7 pasal 120 bahwa Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Setidaknya ada 10 area terlarang untuk parkir yang wajib diketahui, yaitu: Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan, Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda, Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki, Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat, Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan, Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran, Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan, Sepanjang jalan yang licin, Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan, Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan. (*)