Kaltimnews.co --- Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur legalitas pom mini. Menurutnya, pom mini di Kota Samarinda wajib memiliki standar operasional keamanan agar tetap bisa beroperasi melayani kebutuhan masyarakat.
"Terkait permasalahan pertamini itu sebenarnya sudah diserahkan ke pihak pemkot, karena pertamini eceran itu tidak ada izin sama sekali, " kata Angkasa Jaya, Kamis (10/3/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan selama ini pertamina hanya meluncurkan pertashop untuk eceran BBM dengan dilengkapi izin serta memenuhi persyaratan agar bisa dibangunnya pertashop di kawasan tersebut.
Sedangkan Pertamini tidak pernah mendapatkan izin resmi dari Pertamina.
"Pertamini eceran itu sebenarnya tidak boleh sembarangan, harus memiliki izin dan memenuhi syarat. Contohnya harus jauh dari pemukiman dan jika dibangun di depan rumah maka tidak boleh berbahan kayu. Nah, sedangkan pertamini yang selama ini 'kan kalau dilihat tidak memenuhi syarat sama sekali," bebernya.
Angkasa menambahkan, Pemkot Samarinda harus turun tangan untuk mengawasi pom mini yang tengah menjamur.
"Kita harapkan Pemkot berani mengambil langkah tegas, kemudian juga mengeluarkan Perda khusus untuk mengatur pom mini itu" seruhnya.