Skip to content

Anhar: Bangunan Komersil di Tepian Sungai Mahakam Jelas Langgar Perda

Dipublikasikan: 10 Mar 2022, 19:00
ADVERTORIAL
Anhar: Bangunan Komersil di Tepian Sungai Mahakam Jelas Langgar Perda
Anggota DPRD Samarinda Anhar (Foto: Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Sejumlah bangunan komersil yang berdiri kokoh di sepanjang bibir sunagi Mahakam menjadi perhatian serius Anggota DPRD samarinda dari Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. Pasalnya wilayah tersebut merupakan kawasan hijau sekaligus merupakan kawasan resapan air yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034.

“Jelas dalam Perda tersebut khususnya dalam pasal 32, 33 dan 34 menyebutkan bahwa sepanjang Sungai Mahakam dari Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, Palaran hingga Samarinda Seberang merupakan kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau,” ujar Anhar. Jumat (10/3/2022) pagi.

Jika mengacu pada perda tersebut sejatinya kata dia tidak ada bangunan komersil yang berdiri kokoh disepanjang tempat tersebut

“Jadi tidak ada bangunan permanen apalagi dikomersilkan di atas tanah yang dilarang secara aturan. Harusnya dibongkar, bukan dilindungi. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” terangnya.

Dikatakan Anhar, sepadan tepi sungai itu hanya diperboleh untuk membangun seperti sarana saluran telepon, air bersih, pelabuhan, papan reklame yang juga terbatas, papan pengumuman, bangunan pengambilan air dan pembuangan air, pipa air minum.

“Jadi selain fasilitas yang diperbolehkan berdiri di atas tanah RTH dan kawasan serapan air tidak boleh diizinkan,” sebutnya.

Dia pun mencontohkan, bangunan SPBU di Tepian Mahakam yang saat ini sudah ditutup dan sebagian telah dibongkar bangunannya itu merupakan tata terhadap aturan Perda dan undang-undang di atasnya.

“Dari dulu kami sering menolak dan menyoroti soal bangunan itu, sekarang sudah tidak beroperasi lagi, kami apresiasi itu,” tuturnya.

Sementara itu, untuk bangunan yang masih berdiri kokoh di Tepian Sungai Mahakam, seperti Hotel Harris, Big Mall dan bangunan semi permanen Marimar dan MLG menurutnya harus juga mengikuti aturan yang ada.

“Kalau sudah aturan ya harus diikuti, jika melanggar harus ditindak. Saya katakan sepanjang Mahakam itu surga pun tidak boleh dibangun, karena ini aturan, karena kalu dibiarkan ini akan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” tegasnya. (*)