Skip to content

CSR Harusnya Diberikan Ke Daerah Tempat Perusahaan Beraktifitas

Dipublikasikan: 18 May 2022, 14:55
ADVERTORIAL
CSR Harusnya Diberikan Ke Daerah Tempat Perusahaan Beraktifitas
Anggota DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie (Foto: Arief Kaseng/Kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Dugaan pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh oleh salah satu perusahaan Kaltim ke perguruan tinggi di luar daerah belakangan menjadi viral di kalangan warga samarinda. Senter isu salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Benua Etam ini diduga memberikan dana dengan jumlah yang fantastis yakni mencapai Rp 200 Miliar.

Pelimik ini menjadi menjadi hangat pembicataan oleh sejumlah pihak mengingat CSR diketahui memang menjadi tanggung jawab social perusahaan dimana perusahaan itu beroperasi. Demikian yang dikatakan Anggota DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie kepada Kaltimnews.co, Rabu (18/5/2022) siang.

“Pasal 74 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ucapnya.

Sejatinya kata dia, perusahaan tersebut harusnya menjalin keraja sama dengan baik dengan pemerintah setempat mengingat selama ini perusahaan tersebut selama ini mendapatkan profit dari Kalimantan Timur (Kaltim).

“Mereka mendapatkan profit di Kaltim, maka seyogyanya harus kembali ke Kaltim. Dana CSR untuk pengembangan daerah setempat, bukan daerah orang lain,” terangnya. (*)