Skip to content

Diskominfo Kaltim Akan Bentuk Dua Bidang di IKP Dengan 11 Urusan

Dipublikasikan: 17 Nov 2022, 15:01
ADVERTORIAL
Diskominfo Kaltim Akan Bentuk Dua Bidang di IKP Dengan 11 Urusan
Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal (Arief Kaseng/kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Setidaknya terdapat empat pemangku kepentingan dalam urusan informasi komunikasi publik. Di antaranya adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau yang sekarang lebih dikenal dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), kedua Kelompok Media Tradisional, ketiga Komunitas Pembuat Konten Positif, dan yang keempat adalah Kelompok Strategis. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal kepada kaltimnews.co, Kamis (17/11/2022).

“Kemitraan dengan pemangku kepentingan merupakan salah satu urusan dari penyelenggaraan urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika yaitu urusan informasi komunikasi publik. Oleh karena itu kami sudah membuat kajian untuk menjadikan dua bidang di IKP ini dengan 11 urusan. Salah satu urusan itu, adalah kemitraan dengan pemangku kepentingan yang dibahas pada Sosialisasi KIM ini," ucap Faisal.

Menurut Faisal, sesuai peraturan Kementerian Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 ada 11 urusan tentang kemitraan dengan pemangku kepentingan yang merupakan salah satu urusan dari penyelenggaraan urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika.

Ia menjelaskan, dari empat pemangku kepentingan yang sudah tercantum di Peraturan Kementerian Kominfo (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2019, KIM adalah komunitas informasi masyarakat. KIM merupakan kelompok yang timbul atau dibentuk oleh masyarakat sendiri. Dari masyarakat dan untuk masyarakat.

"Jadi yang menentukan bukan dari pemerintah ke bawah tapi benar-benar ini dari bawah dari masyarakat untuk masyarakat. Dan dari masyarakat yang melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan sebuah nilai tambah," ujarnya.

“Oleh karena itu, KIM diharapakan dapat mengangkat potensi-potensi di daerah setempat. Dengan bantuan pengelolaan informasi, KIM diharapkan mampu mengangkat nilai tambah dari sebuah potensi yang ada di daerah,” lanjutnya. (*/Dinas Kominfo Kaltim)