KALTIMNEWS.CO, Sekira 100 peserta mengikuti kegiatan Workshop Tata Kelola Instrumen Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan yang dihelat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Senin (14/11/2022) tersebut merupakan gagasan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim.
“100 peserta tersebut terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah, Arsiparis dan Pengelola Arsip lingkup Provinsi Kaltim,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kaltim, HM Syafranuddin.
Dalam kesempatannya HM Syafranuddin menyampaikan bahawa Workshop Tata Kelola Instrumen Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang penggunaan kode klasifikasi arsip dalam tata kelola kearsipan dan percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI.
“Selain itu, workshop pada hari ini juga menjadi ajang silaturahmi diantara sesama komunitas penyelenggara kearsipan serta bertujuan untuk mensinkronkan kebijakan kearsipan dalam rangka mendukung implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar pria yang akrab disapa Ivan ini.
Workshop ini sendiri dihadiri dan dibuka langsung oleh Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Prov. Kaltim, HM Syirajudin serta narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sri Wulandari dan Rusel Simorangkir dari Biro Umum Kementrian Dalam Negeri RI.
Senanda dengan Ivan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Prov. Kaltim, HM Syirajudin mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan Workshop Instrumen Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut diharapakan dapat menjadi momentum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kode Klasifikasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta dengan adanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dapat menjadi pedoman serta pengelolaan pengarsipan yang lebih baik lagi.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) beserta staf, untuk dapat melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri ini untuk mensinkronkan kebijakan kearsipan dan penataan arsip dalam mendukung penggunaan Aplikasi Srikandi, menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”tuturnya. (*/Dinas Kominfo Kaltim)