Skip to content

DLH Samarinda Perkenalkan Cara Membuat Ecobrik Bagi Anak Usia Dini

Berikan Pemahaman Kelola Sampah Bagi Anak Usia Dini

Dipublikasikan: 11 Oct 2019, 01:03
ADVERTORIAL
DLH Samarinda Perkenalkan Cara Membuat Ecobrik Bagi Anak Usia Dini
DLH Kota Samarinda Saat memberikan sosialisasi pengelolaan sampah bagi anak usia dini atau anak pra sekolah -- www.kaltimnews.co / Foto : Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Makin meningkatnya volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) gunung sampah yang berada di wilayah Gunung Lingai kota samarinda yang kinan sempit membuat sejumlah pihak ikut perihatin. Hal ini yang menjadikan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda ikut ambil andil dalam memberikan sosialisasi pengelolaan sampah, kali ini sosialisasi ini ditujukan bagi anak usia dini atau anak pra sekolah.

Hal tersebut terlihat saat Kasi Pengurangan Sampah DLH Samarinda, Eka Noor Wahidhah yang mengelar acara sosialisasi pengelolaan sampah anak usia dini kamis (10/10/2019) siang.

Eka Noor Wahidhah yang dihubungi media ini Jumat (11/10/2019) mengatakan, jika sosialisasi yang digelar pihaknya tersebut dimaksudkan agar sejak dini anak-anak yang merupakan calon generasi bangsa tersebut dapat mengetahui bagaimana pengelolaan sampah dan tertanam sejak dini di diri mereka terlebih kepada pentingnya membuang sampah.

“Pada sosialisasi itu, kami sampaikan beberapa hal diantaranya tentang mengenalkan pengelolaan sampah, tidak boleh membuang sampah sembarangan, membuang sampah harus pada tempat dan waktu yang ditentukan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, pihaknya pun juga memperkenalkan cara membuat ecobrik. Dimana ecobrik merupakan mendaur ulang sampah plastik khususnya botol minuman plastik menjadi bata yang dapat dimanfaatkan menjadi barang bermanfaat dan bernilai ekonomis.

“Kami memperkenalkan cara membuat ecobrik. Agar sampah-sampah plastik seperti bungkus makanan ringan, permen dan lainnya tidak dibuang begitu saja tetapi bisa dijadikan ecobrik. Yang nantinya bisa untuk membuat kursi, meja atau pagar tanaman,” lanjutnya.

Dia pun menyampaikan pula agar membuang sampah pada tempat yang disediakan di TPS terdekat mulai jam 6 sore hingga jam 6 pagi. Tidak membuang sampah ke sungai karena sesuai Perda Nomor 2 tahun 2011 jika membuang sampah ke sungai akan dikenakan kurungan penjara 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta. Serta tidak boleh membakar sampah. (*/Adv)