Skip to content

DPRD Kaltim Akan Konsultasi ke Kemendagri Soal RZWP3K

Dipublikasikan: 01 Dec 2020, 19:54
ADVERTORIAL
DPRD Kaltim Akan Konsultasi ke Kemendagri Soal RZWP3K
Wakil Ketua Pansus RZWP3K Baharuddin Demmu / --www.kaltimnews.co, Istimewa

KaltimNews.Co, Samarinda -- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan berkonsultasi ke Kementerian dalam Negeri, terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Upaya tersebut ditempuh, agar rencana zonasi tersebut tidak bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang juga mengatur tentang pesisir dan pulau-pulau terpencil.  

Ketua Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri mengatakan, salah satu yang akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat adalah soal kepentingan nelayan. Berdasarkan hasil uji publik, banyak nelayan yang mengaku khawatir jika zonasi ini ditetapkan. Khawatirnya nelayan tidak bebas menangkap ikan.  

"Saya ingat kata-kata nelayan, selama ini sudah nyaman menangkap ikan, kalau di buat perda jangan sampai nelayan justru malah jadi kesulitan" tutur Sarkowi, Selasa (1/12/2020).

Ditempat sama, Wakil Ketua Pansus RZWP3K Baharuddin Demmu mengaku setuju jika raperda ini dikonsultasi sebelum dibahas lebih lanjut, utamanya masalah yang sering di alami oleh nelayan. Seperti penetapan zona tangkap dan jenis alat saat mengkap ikan.

"Perlu saran apa yang boleh dan tidak boleh dimasukan didalam draf raperda. Sejatinya, perda itu dibuat untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan kelompok tertentu" tegasnya.